JAMBERITA.COM- Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Indra Lesmana mengajak Badan publik untuk mengisi konten edukatif dalam layanan informasinya. Terutama yang terkait data informasi publik.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dengan tema Perspektif Komisi Informasi dalam informasi layanan publik dalam bentuk konten edukatif, Rabu (02/11/2022).
Acara yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dalam kegiatan "Sosialisasi dan Evaluasi penetapan Standar Pelayanan Publik" di Rumah Kito Resort Hotel Jambi.
Indra mengatakan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan atau dikirim oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, atau penyelenggara badan publik.
Informasi publik terdiri informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi berkala. Ini diamanahkan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Karena itu badan publik harus mengisi kontennya dengan informasi publik," katanya.
Informasi ini bisa berupa profil badan publik, ringkasan laporan kinerja, prosedur layanan informasi, ringkasan laporan keuangan yang sudah diaudit, kerjasama dengan pihak ketiga. "Termasuk keputusan dan kebijakan yang terkait dengan masyarakat," katanya.
Ia juga menjelaskan jika badan publik wajib memberikan informasi kepada pemohon informasi selama memenuhi prosedur yakni mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan kartu identitas jika pribadi dan SK Menkumham jika lembaga.
Pemohon juga harus menjelaskan tujuannya. " Selama itu informasi publik bukan informasi yang dikecualikan maka badan publik wajib memberikannya," lanjutnya.
Jika tidak, maka ada prosedur sengketa informasi dimana masyarakat bisa mengajukan gugatan ke komisi informasi.
Sementara itu, acara ini dibuka langsung Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jambi Amrizal.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kepala Keasistenan Ombudsman Provinsi Jambi, Komisi Informasi Provinsi Jambi, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Lembaga Adat Jambi, RRI, Kantor BPS, Perwakilan Kecamatan se-Kota Jambi serta Tokoh Adat Masyarakat Jambi.
Hadir juga Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jambi Amrizal, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Bisri, Kepala Keasistenan Ombudsman Provinsi Jambi.
Beberapa topik yang dibahas dalam diskusi tanya jawab adalah mengenai layanan keimigrasian serta informasi layanan publik di beberapa instansi pemerintah Kota Jambi dan permasalahan seputar layanan publik.
Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara Standar Pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi oleh Kepala Keasistenan Ombudsman Provinsi Jambi, Komisi Informasi Provinsi Jambi, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Lembaga Adat Jambi, RRI, Kantor BPS, Perwakilan Kecamatan se-Kota Jambi serta Tokoh Adat Masyarakat Jambi.(*)
DK Muncul ke Publik! Bantah Narasi Penggerebekan : Saya Bertiga
GEGER! Pemprov Tepis Isu DK yang Digerebek Istri, TA Gubernur Jambi, Berikut Daftar Legalnya
Keren! UBR Jambi 'Loncati' Batas Akademik, Gandeng PT Pos Indonesia Siapkan Karir Mewah Mahasiswa
Kades di Muaro Jambi Curhat Soal Tower di Wilayahnya Blank Spot. IW : Ini Lah Janji Gubernur
Mekanik dan Service Advisor Terbaik Jambi Bersaing di Technical Skill Contest 2022
Sambangi BNNP, Kapolda Jambi Perkuat Sinergitas Berantas Peredaran Narkoba


DK Muncul ke Publik! Bantah Narasi Penggerebekan : Saya Bertiga

