JAMBERITA.COM - Aturan soal batu bara di Jambi sepertinya tinggal aturan. Hal ini dikarenakan peraturan Nomor 1448/SE/Dishub-3.1/XII/2021 tidak dijalankan dengan baik.
Persoalan paling mendasar adalah masih banyaknya angkutan batu bara yang tidak bernopol Jambi beroperasi.
Berdasarkan pantauan Jamberita selama 3 hari, masih banyak angkutan batu bara nopol luar Jambi masih mengangkut batu bara. Terakhir hari ini, Selasa (1/11/2022), truk batu bara nopol luar Jambi masih melakukan aktivitas seperti biasa.
Di Muaro Jambi, tepatnya di daerah Pijoan banyak sekali angkutan batu bara yang tidak nopol Jambi tapi ada muatan batu bara. Kebanyakan nopol luar Jambi yang ditemui yaitu BG, BK, BM, BE, BA, hingga B.
Dengan kondisi dan fenomena ini, Pemprov Jambi dalam hal ini Dinas Perhubungan, kepolisian, termasuk perusahaan dari awal tidak menjalankan dan mengindahkan aturan ini. (am)
Goes To Campus di IAIN Kerinci, Komisi Informasi Sosialisasi Keterbukaan Informasi ke Mahasiswa
Anggota DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata Serap Aspirasi Masyarakat Kecamatan Maro Sebo
Soal Kosmetik Ilegal, SAH Minta BPOM Perkuat Pengawasan Pelabuhan Masuk Kuala Tungkal


Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama

