JAMBERITA.COM - Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar Dapil Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Tanjabtim Apif Firmansyah resmi diberhentikan melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang bertandatangan M Tito Karnavian (20/10/2022).
Seperti diketahui, politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut terjerat Kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan kini sudah memiliki hukum tetap (inckrah) dengan vonis 4 tahun penjara. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada (21/7/2022) waktu lalu.
Untuk itu, DPRD Provinsi Jambi melakukan rapat paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa jabatan 2019-2024 Apif Firmansyah dengan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan calon anggota DPRD Provinsi Jambi Abdul Jalil.
Dimana dalam agenda tersebut langsung di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, sekaligus secara resmi membuka rapat paripurna terbuka untuk umum dalam rangka pengambilan sumpah jabatan, PAW anggota DPRD Provinsi Jambi fraksi Golkar Abdul Jalil.
"Untuk itu selaku pimpinan dan segenap seluruh anggota DPRD mengucapkan selamat mengemban amanah, selamat bertugas dan semoga dapat meningkatkan citra DPRD, semoga dengan kehadiran anda di lembaga ini dapat terjalin kerja sama yang semakin baik," bebernya.(afm)
SAH Serukan Kader Gerindra Lanjutkan Sholat Istisqa sebagai Ikhtiar Spiritual
Bupati Batang Hari dan TP PKK Resmikan Aplikasi Rumah Bunda untuk Penanganan Masalah Keluarga
Kawal Izin Travel Umrah untuk Lindungi Jemaah, Kemenhaj Kota Jambi Data Puluhan PPIU
Launching Nasdem Memanggil di Tanjabbar, Alkes Ajak Kader Saling Support
KPU Segera Rekrut PPK dan PPS: Gunakan Aplikasi SIAKBA Untuk Data Pendaftar
Kawal Izin Travel Umrah untuk Lindungi Jemaah, Kemenhaj Kota Jambi Data Puluhan PPIU



