JAMBERITA.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, mendukung penerapan tata kelola yang baik di internal OJK.
Untuk mengimplementasikan penerapan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). SMAP merupakan langkah dari OJK dalam menerapkan sistem dan prosedur yang menjadi pedoman untuk mengindetifikasi, mencegah, dan mendeteksi terjadinya penyuapan sehingga diharapkan dapat menciptakan budaya anti penyuapan dan penerapan pengendalian yang kuat.
Kepala OJK Perwakilan provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata mengatakan penerapan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
"Bukti dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OJK tercermin dari telah diraihnya sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP pada tanggal 10 Agustus 2021. Implementasi SMAP juga merupakan wujud komitmen OJK untuk zero tolerance terhadap fraud dan diharapkan menjadi role model bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan di lembaga masing-masing," jelasnya.
Untuk diketahui, Penerapan Sistem Manajamen Anti Penyuapan di OJK terdiri dari tahapan:
1. Perencanaan program (Plan).
2. Penilaian risiko penyuapan (Assess).
3. Program pencegahan penyuapan (Prevent).
4. Program deteksi penyuapan (Detect).
5. Program respon penyuapan (Respond).
6. Pemantauan, evaluasi, dan peningkatan berkelanjutan (Check &
Act).
Yudha mengatakan, OJK dalam memastikan terlaksananya budaya anti penyuapan dan penerapan pengendalian yang kuat maka
implementasi SMAP juga didukung dengan pelaksanaan program pengendalian gratifikasi dan implementasi Whistle Blowing System (WBS).
"Yaitu Program pengendalian gratifikasi di OJK mengatur agar seluruh Insan OJK dan/atau Keluarga dilarang menerima gratifikasi yang dianggap suap dari seluruh pihak yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta dilarang memberi gratifikasi yang dianggap suap kepada Pemangku Kepentingan dan/atau Pihak Lain yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Yudha.
Implementasi dari WBS merupakan bagian dari langkah deteksi yang melibatkan unsur eksternal untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK. Pelaporan WBS dapat disampaikan melalui wbs.ojk.go.id (website), ojk.wbs@rsm.id (email) dan PO BOX: ETIK OJK JKT 10000 (Persuratan). (*/)
Maraknya Geng Motor di Kota Jambi, Ketua Forum RT Instruksikan Seluruh RT Aktifkan Siskamling
Aklamasi, Joni Ismed Nahkodai MD KAHMI Kota Jambi Periode 2022-2027
Jangan Lewatkan Penampilan Ikke Nurjanah Besok di Penutupan Festival Batanghari 2022
Hari Tani Nasional 2022, SAH Tegaskan Petani Sebagai Penyangga Tatanan Negara Indonesia


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


