Perempuan dalam Budaya Patriarki



Sabtu, 24 September 2022 - 22:44:04 WIB



Titin Siringo ringo
Titin Siringo ringo

Oleh: Titin Siringo ringo*

 

 

Gender merupakan istilah dalam menjelaskan perbedaan peran perempuan dan laki-laki yang bersifat bawaan (genetic). Gender adalah pembedaan peran, kedudukan, tanggung jawab, dan pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan sifat perempuan dan laki-laki yang dianggap pantas menurut norma, adat istiadat, kepercayaan atau kebiasaan masyarakat. Gender juga sering disebut pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dan peran gender terbagi menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan.

Indonesia memiliki 2 macam sistem keturunan yaitu : Patriarki dan matriarki. Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Patrilineal berasal dari dua kata bahasa latin, yaitu pater yang artinya ayah, dan linea yang berarti garis. Jadi, patrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah. Penganut adat patrilineal di Indonesia antara lain adalah suku Batak, suku rejang dan suku Gayo, dari luar sendiri ada bangsa Arab yang menganut sistem patrilineal ini. Menurut sistem patrilineal, kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dalam pembagian warisan daripada kedudukan wanita sehingga hanya anak laki-laki yang akan menjadi ahli waris. Menurut hukum adat batak jika tidak mempunyai keturunan laki-laki berararti keturunan itu putus. Ketidakadilan gender ini merupakan kondisi tidak adil akibat dari sistem dan struktur sosial, sehingga perempuan maupun laki-laki menjadi korban dari pada sistem tersebut. Laki-laki dan perempuan berbeda hanya karena kodrat antara laki-laki dan perempuan berbeda.

Menurut Alfian Rokhmansyah (2013) di bukunya yang berjudul Pengantar Gender dan Feminisme, patriarki berasal dari kata patriarkat yang berarti struktur yang menempatkan peran laki-laki sebagai penguasa tunggal, sentral, dan segala-galanya. Sistem patriarki yang mendominasi kebudayaan masyarakat menyebabkan adanya kesenjangan dan ketidakadilan gender yang mempengaruhi hingga ke berbagai aspek kegiatan manusia. Laki-laki memiliki peran sebagai kontrol utama di dalam masyarakat, sedangkan perempuan hanya memiliki sedikit pengaruh atau bisa dikatakan tidak memiliki hak pada wilayah-wilayah umum dalam masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, politik, dan psikologi, bahkan termasuk di dalamnya institusi pernikahan.

Budaya patriarki masih melekat pada umumnya dalam kehidupan masyarakat, hal inilah yang menandakan bahwa laki-laki masih pada posisi paling atas, sebagaimana pendapat dari Nurmila (2015: 2) yang menyatakan bahwa semua masyarakat Indonesia pada umumnya menganut sistem patriarki, sehingga posisi perempuan dalam masyarakat masih dipandang tidak melebihi laki-laki, laki-laki juga selalu diposisikan paling utama, unggul dan dominan dalam masyarakatnya. Yusalia (2014: 198) menyatakan bahwa budaya patriarki mengacu pada kondisi sosial budaya yang memberikan bahwa pandangan laki-laki adalah superior. Dengan maksud bahwa laki-laki berada pada posisi wanita sehingga bisa mengendalikan wanita, budaya seperti ini tumbuh pada masyarakat zaman dulu dan menciptakan mitos-mitos tertentu. Budaya patriarki juga muncul dari perbedaan fisik antara laki-laki dan perempuan. Nurcahyo (2016: 27) menyatakan bahwa perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai awal pembentukan bidaya patriarki. Perbedaan biologis antara keduanya merupakan status yang tidak setara. Perempuan yang tidak memiliki otot dijadikan alasan mengapa masyarakat menempatkan mereka pada posisi lemah.

Faktor ekonomi pada setiap individu sangat mempengaruhi terhadap kehidupan di dalam keluarganya. Biaya hidup semakin tinggi dan biaya pendidikan semakin mahal, tetapi juga tidak boleh lupa bahwa persoalan biaya hidup setelah suami/atau ayah meninggal dunia merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin masa depan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkawinan. Jika diperhatikan ketentuan-ketentuan adat Batak yang dipengaruhi oleh sistem patriarki dan juga apabila di kaitkan dengan kondisi masyarakat di Indonesia, lazimnya orang tua laki-laki yang bertanggung jawab dalam memberikan biaya hidup kepada keluarga, karena pada umumnya laki-lakilah yang bekerja seandainya di jumpai istri atau ibu yang bekerja, hal tersebut tidak lain adalah menunjang kehidupan ekonomi keluarga.Dari adat patriarki maupun matriarki ada ketidak adilan gendar didalamnya. Dengan demikian sudah sewajarnya perempuan dalam masyarakat Batak dan suku lainnya diperhitungkaan dalam pembagian harta warisan mengingat dalam kenyataannya pentingnya keberadaan perempuan dalam setiap aspek kultural kehidupan masyarakat Batak.(*)



Artikel Rekomendasi