JAMBERITA.COM- Komisi III DPRD Tanjabbar melakikan konsultasi rencana pembentukan Komisi Informasi Tanjabbar ke Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Jumat (16/9/2022).
Rombongan komisi III DPRD Tanjabbar dipimpin langsung Ketua Komisi III Hamdani, SE didampingi H. Khairi, SE, H.M.Zuldi Ikrom, H. Fahrizal, Hasmely Hasan.
Rombongan disambut Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Indra Lesmana didampingi Waka Almunawwar, Anggota Taufik Helmi, Siti Masnidar dan Zamharir.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Indra Lesmana menjelaskan jika pembentukan komisi informasi ini merupakan amanah UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Adapun realisasinya KI Pusat terbentuk 2010 sementara untuk di Provinsi Jambi lahir pada tahun 2014. Sejauh ini belum ada terbentuk KI di Kabupaten/Kota.
Karena itu, pihaknya mengapresiasi wacana pembentukan KI di Tanjabbar melalui Ranperda inisiatif.
"Ini luar biasa. Karena ini ranperda inisiatif. Artinya DPRD yang memberikan dukungan penuh," katanya.
Indra juga menjelaskan soal tahapan pembentukan KI melalui perki no 4 tahun 2015. Dari mulai terbentuknya perda, pembentukan timsel hingga proses seleksi.
"Kalau terbentuk cepat, ini pertama di Sumatera," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hamdani mengatakan jika ranperda pembentukan KI merupakan ranperda inisitiatif.
Sehingga ia meyakini jika pembentukan KI di Tanjabbar akan dilalui secara serius. Sehingga pihaknya benar benar ingin mengetahui seperti apa tahapan termasuk proses penganggarannya.(*/sm)
Perkuat Ketertiban Daerah, Kemenkum Jambi dan Satpol PP Tanjab Barat Godok Ranperda Inisiatif Baru
Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Kebakaran, Warga Teluk Nilau Dapat Bangkit Lagi!
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pengerjaan Box Culvert Tanjung Bojo
Urgent, IW Ajak Kadis PUPR Cek Jalan Rusak di Kumpeh, Langsung Diperbaiki
Bupati Merangin Usulkan Perkuat Ideologi Pancasila Pada Pelaksanaan Diklat Kepemimpinan
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



