JAMBERITA.COM - KPK kembali menggelar rakor pemberantasan korupsi dengan Penyelenggara Negara (PN) di bidang eksekutif dan legislatif se-Provinsi Jambi terkait dengan penyusunan dan perencanaan APBD, di Ballroom Swiss-Belhotel, Selasa, (13/9/2022).
Pada saat rakor juga dilakukan penandatanganan pernyataan komitmen antikorupsi, anti gratifikasi, antipungli dan antisuap dalam perencanaan dan penganggaran APBD oleh 12 kepala daerah di Provinsi Jambi yaitu Gubernur Jambi, Bupati/Walikota Jambi, Sungai Penuh, Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi.
Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Tebo, Sarolangun, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kota/Kab se-provinsi Jambi, yang disaksikan oleh Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi/Kota/Kab se-provinsi Jambi.
Rakor dilaksanakan guna menutup celah dan penyalahgunaan kewenangan setiap PN di Provinsi Jambi. Untuk itu KPK mengingatkan agar dalam perencanaan dan penganggaran APBD dapat dilaksanakan sesuai tahapan dan terbebas dari praktik korupsi.
Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Edi Suryanto menyampaikan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kompetensi dan kewenangannya terutama berkaitan dengan isu-isu strategis seperti pemilihan umum.
“Kami monitor Bapak/Ibu semuanya, baik kepala daerah, Sekda sebagai Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) maupun anggota dewan terkait dengan kegiatan dan tugas pokok Bapak/Ibu semuanya. Hati-hati, kami sudah ingatkan,” pungkasnya.(afm)
Komitmen Ratu Gaungkan Senam Tera: 7 Pelatih Jambi Siap Naik Kelas ke Madya, Pakai Dana Swadaya!
Tingkatkan Keselamatan Nelayan, BMKG Jambi Gelar Sekolah Lapang Cuaca Maritim di Tanjabtim
Rakor di Jambi, KPK Ingatkan Penyusunan APBD Bebas dari Korupsi
Keren Abis ! SAH Bawa Program Germas Eliminasi Malaria ke Jambi
Sempat Molor, Gedung Baru SMAN 12 Kota Jambi dengan DAK Rp6,27 M Diklaim Mulai Dikerjakan

