Oleh : Oeliestina*
Menjelang akhir Agustus 2022, BPS diamanatkan sebuah pekerjaan besar yang penuh tantangan. Pendataan lengkap untuk menelisik kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Kegiatan tersebut bernama Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi atau disebut Regsosek. Tidak tanggung-tanggung, pendataan ini bersifat sensus atau menyeluruh. Diharapkan Regsosek menjadi sebuah sistem dan basis data seluruh penduduk baik tentang profil, kondisi sosial, kondisi ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang akan dihubungkan dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya yang akan diselaraskan hingga level desa dan keluarahan.
Sebagai wujud nyata sumbangsih BPS terhadap pembangunan nasional maka kegiatan Regsosek akan digarap secara serius dengan melibatkan mitra dan seluruh pegawai BPS se-Indonesia. Pendataan yang dilakukan secara door to door akan menyasar semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Bahkan gelandangan, tuna wisma dan penduduk Indonesia yang nomaden tetap akan dicatat dalam Regsosek. Di samping peran utama sebagai pembina statistik, maka keikut sertaan BPS dalam menyediakan data bagi kebutuhan Satu Data Indonesia (SDI) ini di realisasikan dalam satu sumber data program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. BPS juga harus mampu mendata seluruh pelosok Indonesia, menstandarkan metodologi, tata kelola pendataan yang tepat dan memutakhiran data secara reguler sehingga data yang dihasilkan up to date, tidak simpang siur dan bisa dibagi pakaikan dengan lembaga/instansi lain.
Regsosek selain mampu menyediakan data dasar pembangunan sosial ekonomi juga diharapkan memicu insight dari kementrian terkait yang berupaya untuk mengawal bantuan pemerintah agar tepat sasaran. Regsosek menjadi mimpi indah bagi semua pihak yang menginginkan satu sumber data bagi seluruh perencanaan pembangunan. Regsosek dianggap momentum tepat bagi dimulainya kolaborasi dan harmonisasi penyelenggaraan statistik dan data perlindungan sosial. Karena selama ini masih ditemuinya tumpang tindih dan ketidak sesuaian antara penerima bantuan dan perlindungan sosial dengan data di lapangan. Tentu, kepercayaan besar ini bisa diwujudkan apabila semua pihak mendukung BPS. Sehingga mimpi besar memperoleh one data policy yang menjadi sumber dan rujukan data perlindungan bisa terlaksana. Dimana data tersebut dapat diinteroperabilitaskan dengan kementrian, lembaga, institusi maupun dinas yang berkepentingan dan bersifat lintas sektor.
Sistem kolaborasi dalam Regsosek selain melibatkan pemerintah daerah juga telah didukung sepenuhnya oleh Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri, Kemendes dan Kominfo. Koordinasi lintas institusi ini tentu akan menjadi jembatan yang mampu memudahkan BPS untuk pemutakhiran data masyarakat yang menjadi sasaran perlindungan dan bantuan sosial.
BPS akan memadukan sistem konvensional dan teknologi modern dalam pendataan Regsosek ini. Dimana pendataan dilakukan dengan wawancara, dari pintu ke pintu menggunakan kuesioner atau disebut dengan istilan PAPI (Paper Assisted Personal Interviewing) dan akan dipadupadankan dengan geo tagging bagi penduduk miskin dan dan sangat miskin. Cakupan informasi yang akan ditangkap dari pendataan Regsosek antara lain : 1) kondisi sosial ekonomi demografis yang mencakup keterangan demografi, kependudukan, pendidikan, dan ketenagakerjaan ; 2) keadaan perumahan dan sanitasi air bersih meliputi luas lantai, jenis lantai, dinding rumah, jenis atap rumah, sumber air minum dan sebagainya; 3) kepemilikan asset antara lain kepemilikan asset bergerak, asset tidak bergerak,dan jumlah ternak; 4) kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus misalnya dalam kesehatan dan keikutsertaan dalam program perlindungan sosial; 5) informasi geospasial yang mencakup ID landmark dan wilayah kerja statistik; 6) bagaimana tingkat kesejahteraan dan cakupan sosial ekonomi masyarakat lainnya misalnya kepemilikan rekening dan akses internet.
Berpijak pada payung hukum Undang-Undang nomor 16 tahun 1997, Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik, Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2020 tentang rencana kerja pemerintah tahun 2021 dan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2021 tentang rencana kerja pemerintah tahun 2022 maka seyogyanya bagi pemerintah daerah untuk mendukung sepenuhnya kegiatan Regsosek yang pelaksanaan lapangannya akan dilakukan serentak pada 10 Oktober hingga 9 November 2022.
Regsosek akan melibatkan 441.653 petugas yang tersebar di 514 kabupaten/kota di Indonesia. Dengan pasukan pendata sebesar itu, BPS akan bergerak secara serentak dimulai pada pelaksanaan Rateknas pada awal September kemarin. Koordinasi di daerah juga diperlukan termasuk pengawalan dari pihak kepolisian dan TNI untuk memastikan pelaksanaan pendataan di lapangan berjalan tertib dan lancar. Beban berat petugas pendata Regsosek akan menjadi ringan apabila iringan langkahnya mendapat dukungan semua pihak dan bisa diterima dengan baik di tengah masyarakat.
Tentu, hal ini menjadi ujian bagi BPS, apabila ada yang antipati atau kurang berkenan dengan pendataan ini. Walaupun sudah berniat untuk suatu tujuan mulia, apabila ada pihak-pihak yang tidak mendukung bahkan berniat buruk maka pendataan ini akan berjalan sia-sia. Semoga, dengan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) mampu menciptakan satu sumber data bagi program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga mimpi merealisasikan Satu Data Indonesia (SDI) bagi perencanaan dan evaluasi pembangunan dapat terwujud. Hal tersebut akan berimbas pada pengurangan kemiskinan ekstrim dan pencapaian kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. (*)
Penulis adalah: Statistisi Ahli Madya*
Inflasi dan Kenaikan Harga BBM: Kegagalan Berulang Kapitalisme
Sebelum Demokrat Demo baiknya belajar matematika dan sejarah dulu
Amoghapsa Menjahit Telusur Tanah Berjejak Para Maestro Turun Gunung
Lewat Virtual, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Pengembangan Karier Jabatan Fungsional


