JAMBERITA.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi beserta jajaran mengamankan 111 pelaku illegal oil yang dibagi menjadi dua modus yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan ilegal drilling atau pengeboran minyak Ilegal.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory menerangkan dari awal Januari hingga Agustus 2022 ada 82 kasus yang diungkap.
"Dari 82 kasus 36 kasus diantaranya adalah penindakan BBM subsidi. Dimana BBM solar subsidi yang disalahgunakan tata niaga atau penjualannya," jelas Kombes Pol Christian Tory. Rabu, (31/8/2022).
Atas kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 165.202 liter BBM ilegal, 12 unit truk, 1 unit truk roda dua belas, 38 unit mobil, 8 unit mobil truk tangki, 27 sepeda motor dan 2 kapal.
Kombes Pol Christian Tory menjelaskan saat ini seluruh kasus sedang dalam proses. Lebih lanjut ia menerangkan, untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi barang bukti yang diamankan berupa solar 74.659 liter, minyak tanah 17.000 liter dan pertalite 1.000 liter.
Dirinya menghimbau kepada pelaku usaha ataupun pengelola SPBU dan penggunaan BBM agar menggunakan bahan bakar sesuai dengan porsinya.
"Himbauan kepada pengelola SPBU maupun para pengguna BBM ini supaya sesuaikan dengan porsinya. Jika harus non subsidi supaya segera gunakan minyak non subsidi. Khususnya pada kegiatan pertambangan atau industri," ujarnya.
"Karena minyak subsidi untuk masyarakat jangan sampai kegiatan industri malah menggunakan minyak subsidi," lanjutnya. (sap)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
12 SPBU Jambi Dihentikan Pasokan BBM-nya Karena Langgar Aturan
HMI Geruduk Kantor DPRD Provinsi Jambi, Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL



