JAMBERITA.COM - Setidaknya sudah ada 12 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di provinsi Jambi yang dihentikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) nya.
Sales Area Manager Jambi, Bima Kusuma Aji mengatakan sanksi ini diberikan kepada SPBU yang masih memberikan bahan bakar solar bersubsidi kepada angkutan batubara ataupun angkutan CPO sawit.
Dimana sesuai dengan surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia segala bentuk pengangkutan pertambangan batubara dan pengangkatan CPO sawit dilarang menggunakan bahan bakar solar bersubsidi.
"Kami memberikan sanksi seluruh SPBU yang kedapatan melanggar ketentuan yang telah disampaikan maka kami hentikan penyalurannya," ujar Bima. Rabu (31/8/2022).
Dijelaskan Bima, sanksi penghentian BBM ini berlaku untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
"Total di Jambi sudah ada 12 SPBU yang kita hentikan pasokan baik Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)," pungkasnya. (sap)
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Town Hall Meeting Bersama Menteri Hukum RI
Festival Pusparagam Negeriku 2026 Dibuka: Jambi Percantik Wajah Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif
Tim Pengabdian Fakultas Hukum UNJA Perkuat Literasi Hukum Masyarakat di Era Transaksi Digital
HMI Geruduk Kantor DPRD Provinsi Jambi, Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Town Hall Meeting Bersama Menteri Hukum RI



