Orang Tua, Sekolah dan Hak Anak



Rabu, 24 Agustus 2022 - 21:07:44 WIB



Oleh: Rizky Takriyanti, M.Pd*



 

Anak merupakan anugerah yang Allah titipkan dalam keluarga ketika tumbuh dewasa menjadi kebanggaan oleh orang tuanya. dan menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki hak sebagaimana yang tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas undang-undang  nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengasuh seorang anak merupakan proses panjang yang harus dihadapi oleh orang tua. Selaku orang tua memiliki peranan penting dalam merawat, menjaga, mendidik dan membesarkan anaknya yang tidak terlepas dari apa yang telah menjadi hak anak sebagaiamana yang telah diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak.

Melihat perkembangan zaman yang semakin mengglobal tentu ini menjadi tantangan bagi orang tua dalam memperhatikan masa depan anaknya. Berbicara tentang masa depan anak, tidak ada orang tua yang menginginkan masa depan anaknya gagal atau tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kedua orang tuanya.

Peranan orang tua dalam mendidik anak merupakan sasaran utama dalam keberhasilan anaknya. “Ibu adalah madrasah bagi anaknya” merupakan kalimat yang tidak asing lagi ditelinga kita, ini membuktikan bahwa seorang ibu merupakan madrasah yang paling utama bagi anaknya. Sedangkan ayah merupakan kepala sekolahnya. Ayah yang merupakan seorang pemimpin rumah tangga tentu memiliki tanggungjawab yang lebih besar, selain menafkahi, ayah juga menjadi tauladan bagi anaknya sampai sang anak tumbuh dewasa. Karena ayah yang akan mengajarkan seorang anak untuk perdulu dan bertanggungjawab dalam kehidupannya.

Sebagaimana yang telah dipertegaskan oleh Prof Dr KH Didin Hafiduddin MS selaku Guru Besar IPB Bogor ketika mengisi pengajian menyatakan bahwa dalam konsep pendidikan Islam, pendidikan pertama seseorang ada pada keluarganya. “Ibunya adalah guru pertamanya, “al Ummu madrasah al Ula”. Sementara ayahnya adalah kepala sekolahnya, “ar Rijalu qowwamuna ala an-Nisai”. Oleh sebab itu pernyataan ini tentunya dapat menjadi pertimbangan bagi kedua orang tua agar lebih perduli dan bertanggung jawab demi kebaikan bagi anaknya.

Menyoalkan tentang pendidikan, sekolah juga berkewajiban dalam memberikan pendidikan kepada siswa-siswinya, baik berupa ilmu pengetahuan umum dan ilmu keagamaan dalam pembelajaran yang diberikan oleh guru kepada siswa-siswinya. Selain dari itu sekolah direspon oleh masyarakat atau orang tua yang menganggap bahwa sekolah merupakan sarana yang secara sengaja dirancang untuk melaksanakan pendidikan bagi anak-anak didiknya. Didikan bukan hanya tentang ilmu pengetahuan, melainkan mendidik tentang kedisiplinan, kemandirian, bertanggung jawab, sopan santun, dan berakhlakul karimah.

Untuk mewujudkan apa yang telah menjadi hak anak tentu orang tua dan guru memiliki tujuan yang sama dalam memberikan pendidikan bagi anak, sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh Yanti dkk, terkit tugas guru dan orang tua menyatakan bahwa  guru melaksanakan perencanaan pembelajaran, mendidik, membimbing, melatih, mengajar siswa dengan maksimal. Sedangkan Peran orang tua dalam meningkatkan hasil belajar siswa yaitu dengan mengawasi, memenuhi kebutuhan anak, memberikan perhatian kepada anak, adanya komunikasi antara orang tua dan anak. Dengan diadakanya komunikasi dan kerja sama orang tua dan guru maka keberhasilan dalam mendidik anak akan dapat tercapai.

Akhir-akhir ini acapkali kita dihadapkan dengan prilaku anak yang menyimpang, tak heran jika ini dipengaruhi oleh lingkungan, teman dan teknologi. Dalam hal ini teknologi tentunya memiliki potensi terbesar yang dapat mempengaruhi prilaku anak.

Melihat beberapa kasus yang terjadi jika anak tidak mendapatkan perhatian dan pengawasan seperti kasus-kasus yang diberitakan pada media, baik berupa media cetak maupun media sosial tentang seorang anak yang melawan orang tuanya, seorang anak yang melawan guru, tentu ini tidak bisa terelakan lagi yang diakibatkan oleh kehadiran teknologi informasi yang acapkali menawarkan berbagai bentuk informasi, tontonan, yang disalahgunakan dan penggunaanya yang tidak dibatasi dan bahkan tidak diberi pengawasan oleh orang tua kepada anak. Oleh karenanya, menjadi orang tua perlu menghadirkan roh keperdulianya melalui perannya dalam mengawasi, mendidik dan menjaga anaknya.

Berbicara tentang hak anak, tentu anak memiliki hak, bukan berarti apa yang diinginkan oleh anak harus dipenuhi melainkan adanya batasan-batasan yang perlu dijaga agar anak tetap mendapatkan haknya sebagai anak.

 

 

Penulis adalah: Alumni Pascasarjana Universitas Jambi*



Artikel Rekomendasi