JAMBERITA.COM - Pada saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 di Lapangan Kantor Gubernur Jambi.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah provinsi Jambi tampak mengenakan seragam batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) baru.
Pakaian seragam batik Korpri baru ini, sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dengan nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Berbeda dengan seragam batik Korpri sebelumnya, batik Kopri baru ini berwarna biru lebih tua.
Berikut isi Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) bagi PNS dan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Daerah :
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Melted Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (sap)
Al Haris Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI ke 77 Tahun
Makna HUT 77 RI : SAH Ajak Bangun Optimisme Mengisi Kemerdekaan
Pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Kantor Gubernur Jambi Berjalan Sukses
Mantan Sekretaris PPP Jambi Hijrah Ke Gerindra: Dapat Posisi Ketua Gerindra Batang Hari
Pojok Berkah TP-PKK Jambi Edukasi Warga Hemat Air Hadapi Kemarau



