JAMBERITA.COM -Korlantas Polri segera mengimplementasikan peraturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menyikapi hal tersebut, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun tidak akan masuk lagi dalam registrasi kendaraan bermotor sehingga bisa dianggap kendaraan bodong.
"Sesuai UU Lalu Lintas yang mengatur bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun maka dianggap hilang dalam registras," ujarnya.
Dirlantas menambahkan bahwa kendaraan tersebut tetap ter-registrasi namun tidak termasuk dalam satu kesatuan di Samsat yang satu atap akan tetapi ter-register sendiri. "Kita berharap masyarakat taat pajak dan jangan sampai mati pajak selama 2 tahun, " tambahnya.
Apabila nantinya untuk menghidupkan kembali register maka akan dikenakan beban biaya PNBP karena namanya telah terhapus dan akan ada STNK dan PNBP baru serta ada perubahan di BPKB dan jika kita terlambat bayar pajak akan ada penambahan biaya.
"Untuk kendaraan akan dilakukan penyetaraan supaya normal kembali, dan intinya jangan sampai menunggak hingga lebih dari 2 tahun," tutupnya.(afm)
Semangat HUT ke-81 RI, Bupati Fadhil Arief Komitmen Selaraskan Pembangunan dengan Arahan Pusat
Akademisi UNJA Soroti Layanan PDAM Muaro Jambi, Terlebih di Unit Mendalo : Bupati, Evaluasi Total
Dosen UNJA Latih KWT Legok Sulap Jamur Tiram Jadi Bakso Bernilai Ekonomi
Gubernur Al Haris Gelar 'Gebyar Majardika' 10.000 Bendera Merah Putih Berkibar di Gentala Arasy


