JAMBERITA.COM - Komisi III DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi akan melakukan penyegelan terhadap pengolahan limbah milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Desa Sindo Mukti Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Hal ini terungkap setelah Komisi III DPRD melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DLH Provinsi Jambi di ruang Komisi III Jumat (29/7/22). Dalam rapat itu hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, Ketua Komisi III Wartono Triyan Kusumo, Juwanda dan Maimaznah.
Wartono mengatakan, penyegelan dilakukan, lantaran PT PAL tidak taat aturan dan tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan. "Yang menjadi persoalan, ternyata mereka tidak memiliki izin pengelolaan limbah, kami Komisi III dan Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangan sudah sepakat untuk segera melakukan penyegelan saluran pengolahan limbahnya PT PAL tersebut," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan penyegelan dilakukan karena PT PAL sudah menyalahi aturan, sejak berdiri harusnya memiliki izin akan tetapi tidak punya izin. "Pada Selasa 2 Agustus depan oleh Dinas LH Jambi akan ke pabrik untuk melakukan penyegelan," ujarnya.
Wartono juga mengatakan, setelah dilacak melalui Global Positioning System (GPS) bahwa keberadaan PT PAL di perbatasan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsesl). Secara aturan kata Wartono, mereka harus punya Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Tapi mereka tidak punya dan dianggap amburadul.
"Setelah dilakukan penyegelan, akan kita tindaklanjuti lagi seperti apa, apakah mereka akan tunduk pada pemerintah, apakah mereka mengurus dan kita pantau terus lah. Kemudian pembuangan limbah nya sampai hari ini belum diambil. Takutnya bocor kemudian masyarakat kena dampak nya. Ini berbahaya sekali makanya kita melakukan penyegelan," ungkapnya.
Sementara itu Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Ahli Madya DLH Provinsi Jambi Nova Handayani menambahkan. Dirinya sudah melakukan klarifikasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Jambi terkait adanya laporan masyarakat dugaan pencemaran lingkungan oleh PT PAL di Desa Sindo Mukti, Sungai Gelam, Muaro Jambi
"Hasil pertemuan itu, Komisi III DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan pada kami untuk melakukan penyegelan terhadap sumber pencemaran limbah PT PAL yang tidak memiliki izin," jelasnya.
PT PAL yang bergerak di bidang pengelolaan pabrik kelapa sawit itu, memiliki kolam pengelolaan limbah namun tidak memiliki izin. "Intinya kita akan lakukan penyegelan terlebih dahulu, kedepannya agar mereka segera mengurus izin," pungkasnya.(afm)
Sekretaris SMSI Jambi Beri Trik Jitu Peliputan di FGD Polda Jambi Agar Mitigasi Unjukrasa Tercapai
Kapolda Jambi Jadi inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
Ketua DPD HKTI Jambi, SAH Tegaskan Era Prabowo, Petani Padi Nikmati Harga Jual Tinggi
Sudirman Resmi Menjabat Kakwarda Pramuka Jambi Masa Bakti 2022-2027
Teater Tonggak Akan Gelar Karya Pengolahan 'LESUNG LUCI' di Jambi dan Palembang
Saksikan Teater Tonggak Lesung Luci Segera Tampil di Taman Budaya Jambi - Palembang
Sekretaris SMSI Jambi Beri Trik Jitu Peliputan di FGD Polda Jambi Agar Mitigasi Unjukrasa Tercapai