Partisipasi Politik Masyarakat Jambi di Tengah Pandemi Virus Covid (Pilkada serentak 2020)



Senin, 27 Juni 2022 - 09:31:16 WIB



Oleh:  Indra Lesmana SH

Ketua Komisi Informasi Publik

Partisipasi Politik Masyarakat dalam mengawasi atau memantau jalanya proses Kontestasi Demokrasi merupakan hal penting. Partisipasi bertujuan untuk mendorong aktif kegiatan Demokrasi untuk  semua proses kepemiluan, hal ini sangat penting sebagai Indikator peningkatan Kualitas Demokrasi dan Kehidupan Politik Bangsa. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota perlu diadakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih.

Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19, yang diharapkan       dalam Pelaksanaan tersebarnya Informasi mengenai Tahapan, Jadwal dan Program Penyelenggaraan Pemilihan dan meningkatkan pemahaman kepada Masyarakat Pemilih pada penyelenggaraan Pilkada serta meningkatkan kesadaran dan Partisipasi Pemilih untuk Menggunakan hak Pilihnya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan Pencoblosan dan Pemungutan Suara dengan menerapkan Protokol Kesehatan telah memberikan Solusi untuk menjawab banyak kekhawatiran akan meluasnya penyebaran Covid-19, Hal ini memiliki Beberapa Faktor yang mempengaruhi tingkat Partisipasi Politik Masyarakat antara lain adalah Kesadaran Masyarakat yang semakin baik dalam menjalankan Pilkada yang menjamin keamanan dan kenyamanan serta Jauh dari Penularan Covid-19.

A. Partisipasi Politik Masyarakat Provinsi Jambi Pilkada Tahun 2020

Tingkat Partisipasi masyarakat atau  pemilih dalam Pilkada adalah salah satu faktor untuk menilai sejauh mana kualitas Pilkada tersebut dilaksanakan. Berbicara partisipasi masyarakat dalam Pilkada bukan hanya persoalan seberapa tinggi tingkat pemilih menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara namun juga sejauh mana  penggunaan hak pilih tersebut dilakukan secara bertanggung jawab

Partisipasi Politik merupakan kegiatan warga Negara yang Perhatian, Kesadaran yang tinggi terhadap politik pemerintah, dimana individu dan masyarakat mampu memainkan peran politik baik dalam proses input ataupun berupa pemberian dukungan serta  tuntutan terhadap sistem politik maupun dalam proses Output dalam Melaksanakan, Nilai, Menilai, dan Mengkritisi terhadap Kebijakan dan Keputusan Politik Pemerintah. Partisipasi  Politik Masyarakat di pengaruhi oleh tingkat kepercayaan Publik ke Pemerintah, jika tingkat  kepercayaan Publik menurun terhadap Pemerintah maka Keinginan Masyarakat untuk menggunakan hak Pilihnya akan Berpengaruh, demikian juga sebaliknya. Hal ini Merupakan  Masalah Besar dalam setiap Pesta Demokrasi,. Pilkada ditengah Pandemi Covid-19, jika melihat kebelakang Pesta Demokrasi pada PilkadaTahun 2015, tingkat Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Mencapai  66,85%, Pengguna hak pilih  Berjumlah 1.660.093. Sementara Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid 19 berjumlah 67,88% dengan pengguna hak pilih 1.655.648 pemilih

 Hal ini tidak memenuhi target Partisipasi Pemilih secara Nasional yaitu 77.5%. Target ini tentu menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu pemilu dan stakeholder terkait.

Pemilihan kepada daerah serentak Tahun 2020 di Provinsi Jambi memberikan tantangan  dan hambatan tersendiri bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan seluruh tahapan Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pilkada karna  dilaksanakan ditengah Pandemi Virus Covid-19. Dalam upaya peningkatan partisipasi politik masyarakat KPU Provinsi Jambi melakukan gebrakan sosialisasi yang bertujuan memberikan pemahaman dan penyebaran Informasi tentang Kepemiluan dan Pengendalian  Penyebaran Covid-19.

Provinsi Jambi merupakan salah satu Provinsi yang ketika tahapan berlangsung mengalami  peningkatan Virus Covid-19 yang Terkonfirmasi mulai dari Bulan Maret hingga Desember tahun 2020 Flaktuasi penyebarannya semakin tinggi, namun tidak menghalangi penyelenggara Pemilu di Provinsi Jambi mulai dari KPPS, PPS, PPK hingga Komisioner dan Seluruh Stakehholeder terkait untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada di Provinsi Jambi dan dalam hal ini juga tidak menghentikan langkah masyarakat Jambi untuk berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada Provinsi Jambi, dibuktikan dengan tingkat Partisipasi masyarakat Provinsi Jambi di Provinsi Jambi mencapai 67,88% pada Tahun 2020 dibandingkan tingkat Partisipasi Masyarakat Tahun 2015 dengan angka 66,85%. Hal ini penulis menilai pemahaman dan kesadaran masyarakat semakin baik dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah semakin meningkat dan Salah satu Faktor penyelenggara Pemilu menjamin aman dan jauh dari penolakan walaupun pelaksanakan Pilkada dilaksanakan di tengah pandemic Virus Covid-19.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya partisipasi pemilih dalam pilkada ditengah pandemi covid 19 antara lain ;

1. Faktor Pilkada Kabupaten/ Kota yang berbarengan dengan pilkada serentak Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Jambi dalam hal ini ada 4 kabupaten dan 1 Kota yaitu Kota Sei Penuh 82,71%,. Kab Bungo 71,62%. Kab Batanghari 83,80% dan Kab Tanjung Jabung Timur 80,14%.

 2. Faktor sosialisasi KPU

3. Faktor peserta Pilkada

Ada beberapa faktor penyebab turunnya partisipasi pemilih, tentu ini menjadi bahan evaluasi kedepan  bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pemilu maupun pilkada serentak yaitu ;

  1. Terbatasnya pilihan masyarakat terhadap calon Pilkada
  2. Perbedaan janji kampanye dengan realitas politik
  3. Turunnya aktivitas sosialisasi dan pendidikan pemilih.

 

 

 





Artikel Rekomendasi