Kusnindar Terima Putusan Hakim, Jaksa Pikir-Pikir



Senin, 13 Juni 2022 - 16:43:51 WIB



JAMBERITA.COM – Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar divonis hakim 1.5 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya soal pembangunan TPA Parit Culum Tanjung Jabung Timur. Terhadap putusan hakim itu, Kusnindar menerima putusan tersebut.

“Kami menerima putusan tersebut,” sebutnya setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya lewat virtual, Senin (13/6/2022).

Namun, Jaksa menyebutkan bahwa pihaknya akan pikir-pikir dahulu terhadap putusan hakim. Menurutnya, hal ini harus dilaporkan terlebih dahulu ke pimpinan.

“Memang putusannya sama dengan tuntutan kita, tapi tetap ini harus dilaporkan dahulu,” tandasnya. (am)



Artikel Rekomendasi