JAMBERITA.COM – Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar divonis hakim 1.5 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya soal pembangunan TPA Parit Culum Tanjung Jabung Timur. Terhadap putusan hakim itu, Kusnindar menerima putusan tersebut.
“Kami menerima putusan tersebut,” sebutnya setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya lewat virtual, Senin (13/6/2022).
Namun, Jaksa menyebutkan bahwa pihaknya akan pikir-pikir dahulu terhadap putusan hakim. Menurutnya, hal ini harus dilaporkan terlebih dahulu ke pimpinan.
“Memang putusannya sama dengan tuntutan kita, tapi tetap ini harus dilaporkan dahulu,” tandasnya. (am)
Sama Dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Kusnindar 1.5 Tahun Penjara
Berikan Pinjaman Ke Apif Rp 90 Juta, Edi Tebing : Itu Hutang dan Sudah Dikembalikan
Zumi Zola Akui Pernah Ditawari Masnah Jabatan OPD Pemkab Muaro Jambi
Zumi Zola Kembali Jadi Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Apif Firmansyah


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



