Pemegang IUP Diminta Komitmen Soal Polemik Angkutan Batubara di Jambi



Kamis, 09 Juni 2022 - 13:55:02 WIB



Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Harry Andria ketika di jumpai jamberita.com di ruang Kerjanya, Kamis (9/6/2022).
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Harry Andria ketika di jumpai jamberita.com di ruang Kerjanya, Kamis (9/6/2022).

JAMBERITA.COM - Polemik angkutan Batubara sampai hari ini masih menjadi perhatian banyak pihak bahkan baru baru ini terjadinya aksi damai dari masyarakat Sridadi Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Aksi damai dilakukan merupakan salah satu ungkapan keresahan terhadap angkutan batubara yang melanggar jam operasional yang berdampak pada pengguna jalan.

Untuk itu Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Harry Andria menanggapi, terkait izin, pembinaan, pengawasan semua sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, itu terhitung sejak 11 Desember 2020 tahun lalu yang berdasarkan surat dari Dirjen Minerba.

"Seluruh izin pertambangan semua dialihkan ke Pemerintah Pusat, jadi tidak ada lagi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi," katanya saat dijumpai jamberita.com di ruang kerjanya, Kamis (9/5/2022).

Kemudian, muncul pelimpahan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba. "Yang dilimpahkan itu hanya galian C, Batubara sama Mineral logam itu tidak dilimpahkan, jadi seluruh kewenangan Pemerintah Pusat," ujarnya.

Selanjutnya, Harry mengatakan terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) ESDM Provinsi Jambi dalam urusan Batubara ini sudah tidak tidak ada lagi. Namun, Pemda bisa saja memberikan laporan kepada pusat agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kalau kita ingin memberi sanksi, Pemerintah Daerah (Pemda) menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat," tegasnya.

Harry pun menjelaskan, runutan aturan dalam merekomendasikan untuk memberikan sanksi berupa baik berupa administrasi maupun pidana. "Kalau yang berhak memberikan sanksi itu adalah kementerian, kalau di Jambi itu yang berhak melaporkan nya itu Inspektur Tambang, orang pusat yang ditempatkan di Jambi," ujarnya.

Sanksi administrasi mulai dari teguran pertama, teguran kedua, teguran ketiga, penghentian sementara dan sampai dengan pencabutan izin. Tetapi itu kewenangan ada di Pemerintah Pusat, kendati demikian ESDM Provinsi Jambi juga siap memfasilitasi semua pihak terkait persoalan ini.

"Dalam setiap pembahasan atau rapat semua pihak juga selalu dilibatkan, setidaknya bisa menjadi penghubung ke pusat. Kita masih diajak untuk diskusi, setiap rapat kita tetap diajak. Sekarang kita bersama mecari benang merahnya, bagaimana pemegang IUP itu bertanggung jawab dengan angkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 1165/Dishub - 3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan Batubara di Provinsi Jambi yang juga merupakan tindaklanjut SE Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor : 4.E/MB.01/DJB/S/2022 tentang pengunaan kendaraan bermotor untuk kegiataan pengangkutan Mineral dan Batubara.

Kemudian surat Nomor : 6.E/MB.05/DJB/B/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara, selanjutnya guna untuk penataan dan pengaturan lalu lintas kendaraan batubara di Provinsi Jambi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP, yang mana dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kendaraan bermotor milik Badan Usaha Pertambangan sendiri atau Transportasi yang berbadan hukum;

2. Badan Usaha pertambangan/Pemegang IUP wajib berkontrak/kerjasama dengan pengusaha angkutan/transportir yang berbadan hukum dan wajib melengkapi dengan nomor lambung pada setiap kendaraan sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak/kerjasama;

3.Badan Usaha Pemegang IUP dan Pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNKB luar polisi Jambi, wajib dimutasikan kewilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi, Nomor :16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9;

4.Badan Usaha Pemegang IUP, OP, PKP2B, IPP dan IUJP komiditas batubara wajib untuk tidak mengoperasikan kendaraan batubara keluar dari Lokasi Tambang atau berada dijalan umum sebelum pukul 18.00 Wib;

5. Badan Usaha Pemegang IUP, PKP2B dan IUJP wajib untuk mematuhi surat edaran Gubernur ini dan jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(afm)





Artikel Rekomendasi