JAMBERITA.COM - Polda Jambi tindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara.
Untuk itu Polda Jambi akan mengawal SE tertanggal (17/5/2022) tersebut yang tertandatangan Gubernur Jambi Al Haris. Dengan aturan ini, bagi pemilik maupun pengelola SPBU, diminta tidak lagi mengisi BBM Subsidi ke truk muatan batubara.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan, aturan pemerintah sudah tegas soal BBM bagi usaha pertambangan. Badan usaha pertambangan dilarang membeli BBM solar subsidi.
“Aturan ini menindaklanjuti SE ESDM Nomor 4 Tanggal 9 April 2022 kemudian dikeluarkan SE Gubernur Jambi. Jadi jelas sudah, truk batu bara tidak boleh beli solar subsidi, harus pakai solar industri,” tegasnya, Rabu (18/5/2022).
Berikut SE Gubernur Jambi tentang aturan pelarangan BBM subsidi : Surat Edaran, Nomor : 1165/Dishub -3.1/V/2022, Tetang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara Di Provinsi Jambi.
Dalam rangka menindaklanjuti Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor : 4.E/MB.01/DJB/S/2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor untuk kegiataan pengangkutan Mineral dan Batubara dan Nomor : 6.E/MB.05/DJB/B/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara, selanjutnya guna untuk penataan dan pengaturan lalu lintas kendaraan batubara di Provinsi Jambi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP, yang mana dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kendaraan bermotor milik Badan Usaha Pertambangan sendiri atau Transportasi yang berbadan hukum;
2. Badan Usaha pertambangan/Pemegang IUP wajib berkontrak/kerjasama dengan pengusaha angkutan/transportir yang berbadan hukum dan wajib melengkapi dengan nomor lambung pada setiap kendaraan sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak/kerjasama;
3.Badan Usaha Pemegang IUP dan Pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNKB luar polisi Jambi, wajib dimutasikan kewilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi, Nomor :16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9;
4.Badan Usaha Pemegang IUP, OP, PKP2B, IPP dan IUJP komiditas batubara wajib untuk tidak mengoperasikan kendaraan batubara keluar dari Lokasi Tambang atau berada dijalan umum sebelum pukul 18.00 Wib;
5. Badan Usaha Pemegang IUP, PKP2B dan IUJP wajib untuk mematuhi surat edaran Gubernur ini dan jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(afm)
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum
Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Jambi dan Nasional Tahun 2022 Resmi Dibuka
Bawa Program KIE ke Jambi, SAH Ingin Masyarakat Sadar Keamanan Pangan dan Obat - Obatan
Telah Dibuka, Mal Pelayanan Publik Kota Jambi Layani 115 Perizinan


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



