JAMBERITA.COM - Kasus Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis untuk perkara korupsi dana hibah pilkada tahun 2020 masih berlanjut ke kasasi setelah divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Masalahnya saat ini adalah mengenai statusnya yang bebas tapi putusan tersebut belum inkrah. Ini menjadi persoalan untuk Nurkholis bisa kembali aktif bekerja sebagai komisioner.
"Kami memang sudah mendapatkan putusan bebas Nurkholis dari kuasa hukumnya. Kami juga sudah mengirimkan surat ke KPU RI untuk hal ini bagaimana mengambil tindakan," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin.
Ia menyebutkan, pihaknya tidak mau salah ambil keputusan mengenai hal ini. Meski statusnya bebas, namun perkara masih berjalan dengan jaksa yang ajukan kasasi.
"Kasasi ini memakan banyak waktu. Ditambah saat ini kita sudah mulai sibuk dengan persiapan tahapan pemilu. Ini yang menjadi dilema bagi kami. Lebih jelas kalau dinyatakan bersalah bisa langsung diberhentikan," ujar Divisi Hukum ini. (am)
Tina Sofa dan Hanna Mitra Bagikan Sembako, Emak-emak Langsung Sumringah
Panutan Umat, SAH dan Keluarga Lestarikan Tradisi Khatam Al-Quran di Bulan Ramadhan
Warga Wijaya Pura Terimakasih Dapat Sembako Gratis Dari Ketua Bappilu Nasdem
13 kali Moeldoko Dkk Kalah, Demokrat: Semoga Mereka Diberikan Hidayah
Pasar Murah Diserbu Warga Kota Jambi, Ketua Bappilu Rahman: Bentuk Kepedulian Nasdem ke Masyarakat


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


