JAMBERITA.COM - Pengusaha asal Kalimantan Timur (Kaltim), Marudin Simandjuntak melaporkan salah satu Perusahaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri jenis solar di Jambi ke Polisi. Selasa (10/5/2022).
Direktur PT. Sigumpal Nauli Basa tersebut datang ke Polda Jambi didampingi kuasa hukumnya Masta Melda Aritonang.
Usai membuat laporan, Masta mengatakan pihaknya membuat laporan terkait dugaan adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan BBM industri kepada kliennya Marudin Simanjuntak.
Ia menjelaskan awal mula kronologi kejadiannya yaitu saat kliennya memesan BBM dari perusahaan untuk Kapal SPOB.SSS Eks AJP. Namun setelah dibayar, BBM yang telah dipesan sebanyak 5 ton tersebut tidak kunjung diberikan kepada kliennya.
"Jadikan pak Marudin ini pesan BBM di agen resmi ke agen untuk kapalnya. Kita sudah transfer tapi BBM tidak juga diisi ke kapal. Sehingga kapal klien kita terhambat untuk beroperasi," ujarnya.
Ia menyebutkan uang yang telah diberikan senilai Rp75 juta untuk memesan BBM sebanyak 5 ton dengan tiga kali pembayaran melalui transfer yakni Rp30 juta, Rp 25 juta dan 20 juta.
Pihak perusahaan juga sudah dikontak beberapa kali namun juga tidak diisi BBM hingga saat ini. Padahal, dokumen semuanya juga sudah dipenuhi.
Akibat kejadian ini, Kapal SPOB.SSS Eks AJP yang dikelola PT. Sigumpal Nauli Basa ini tidak bisa beroperasi. Dimana seharusnya, pada 1 Mei 2022 kapal harus berangkat ke Tegal.(Ir/afm)
SAH Ungkap Fakta, Era Prabowo, Indonesia Menjadi Kekuatan Pangan Dunia
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal
Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan, UNJA Tindaklanjuti Rekomendasi BPKP
KMJKS Pastikan Tewasnya Taufik Hardiansyah Sudah Selesai Cara Kekeluargaan
Wali Kota Jambi Hadiri Peletakan batu Pertama Mapolresta jambi
120 Pemuda Calon Komcad Sub Panda Korem 042/Gapu Akan Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

