JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan penegasan mengenai larangan kendaraan dinas digunakan oleh Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah (H).
“Tidak boleh ASN gunakan mobil kendaraan dinas (mudik) selama idul Fitri, saya baca itu KPK beranggap bahwa kalau pakai mobil dinas dianggap ini melanggar aturan Anti Korupsi,” katanya, Senin (25/04/2022).
“Saya akan tindak lanjuti nanti saya minta pada pejabat semuanya untuk mudik tidak gunakan mobil dinas, gunakan mobil pribadi atau keluarga,” tambahnya.
Al Haris juga mengatakan membawa kendaraan mudik lebaran juga sangat beresiko.“Karena kita pakai kendaraan dinas kecelakaan misalnya, mobil itu besar biaya perawatan, kemudian lama waktunya karena masuk bengkel,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Al Haris akan membuat surat edaran kepada ASN di lingkungan Pemprov Jambi untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.“Maka saya akan tindak lanjuti itu semua, membuat edaran kepada pegawai untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran,” tegasnya.
Al Haris menegaskan ada sanksinya jika ada ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. “Ada sanksinya itu kita lihat nanti,” pungkasnya.(afm)
Buka Pelatihan, Bupati Anwar Sadat Berharap Produk Lokal Tanjabbar Tembus Pasar Nasional
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Rakor Lintas Sektoral di Jambi, Persiapkan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Sosdapil MPR ke 2, SAH Bagi - Bagi Sembako Wujudkan Semangat Kepedulian Pancasila
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!


