JAMBERITA.COM - Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) Mardiana divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (11/4/2022).
Putusan dibacakan berselang setelah vonis Ketua KPU Nur Kholis dibacakan. "Membebaskan terdakwa dari hukuman paling lama setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim Ketua Yandri Roni saat persidangan.
Ia menyebutkan, jaksa dalam hal ini tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsidair. "Memulihkan nama baik dan martabat terdakwa," ucap hakim melanjutkan putusan.
Untuk diketahui, Mardiana dalam putusan itu merupakan tahanan kota. Jadi setelah putusan dibacakan secara otomatis bebas. Tinggal menunggu jaksa apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan hakim. (am)
Kakanwil Kemenkum Hadiri Seminar Wamenko di UNJA, hingga Singgung Keberhasilan Posbankum
Ombudsman Jambi Lakukan Layanan On The Spot di Disdukcapil Sarolangun
Bebas, Nurkholis Akan Segera Laporkan Status Ke KPU Provinsi
Baru Mulai, Pengacara Tengku Ardiansyah dan Jaksa Adu Mulut Soal Status Pelapor
Kakanwil Kemenkum Hadiri Seminar Wamenko di UNJA, hingga Singgung Keberhasilan Posbankum
