JAMBERITA.COM-Kontraversi soal penyertaan modal pemerintah kepada Bank Jambi masih bergulir. Hal ini dikarenakan Bank Jambi tidak berstatus BUMD, karena menururt aturan yang berlaku perusahaan Perseroan berstatus BUMD jika terdapat satu pemda memiliki minimal saham 51%. Saat ini, saham tertinggi dimiliki Pemprov Jambi hanya di kisaran 22,7 persen.
Di sisi lain, jika kontraversi ini terus berlanjut, maka Bank Jambi yang saat ini masih harus menambah pemenuhan Modal Inti Minimumnya terancam turun kelas. Hal ini dikarenakan OJK mewajibkan modal inti Bank Umum milik Pemerintah Daerah sebesar Rp 3 triliun sampai akhir tahun 2024. Jika tidak, akan turun kelas menjadi BPR.
Menurut ketentuan yang berlaku dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 11/ 2020 dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, suatu Perseroan berstatus BUMD apabila dalam kepemilikan sahamnya terdapat 1 (satu) pemda yang memiliki saham minimal 51%.
Saat ini dalam kepemilikan saham Bank Jambi meskipun sebagian besar sahamnya yakni hampir 90% (seluruh saham Seri A) dimiliki oleh pemda-pemda (Pemerintah Provinsi bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota), namun tidak terdapat 1 (satu) Pemda yang memiliki saham minimal 51% tersebut. Pemerintah Provinsi Jambi sendiri selaku pemilik/ pemegang saham mayoritas hanya memiliki berkisar 22, 7%. Oleh karenanya berdasarkan kriteria kepemilikan saham tersebut saat ini Bank Jambi tidak berstatus BUMD.
Lalu apakah boleh dengan tidak berstatus BUMD tersebut, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modalnya baik untuk memenuhi Modal Inti Minimum maupun untuk memenuhi kepemilikan saham Pemda sebesar 51 %? Dosen Fakultas Hukum Unja ini mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang ada hal tesebut dibolehkan, tidak melanggar hukum.
Selain itu, terlepas dari persoalan status ke-BUMD-an tersebut, Bank Jambi sebagai Bank Umum milik Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 wajib memenuhi Modal Inti Minimum (tier) sebesar Rp 3 triliun paling lambat sampai akhir 2024, dan saat ini besaran Modal Inti Minimum tersebut belum terpenuhi oleh Bank Jambi.
Berkenaan dengan kedua hal tersebut di atas, Untuk dapat memenuhi status BUMD dan pemenuhan Modal Inti Minimum tersebut dibutuhkan suntikan modal (penambahan penyertaan modal) oleh para pemegang saham Bank Jambi khususnya para pemegang saham pemerintah daerah.
Menurut ketentuan Pasal 139 UU No. 23 tahun 2014 dan PMDN No. 118 tahun 2018 Perseroan milik Pemerintah Daerah seperti Bank Jambi yang kepemilikan sahamnya oleh Pemda khususnya Pemerintah Provinsi Jambi belum mencapai 51 % wajib memenuhi ketentuan kepemilikan saham minimal 51 % tersebut untuk menjadikan Bank Jambi berstatus BUMD paling lambat sampai pada bulan Februari tahun 2024.
Selanjutnya, terhadap kewajiban pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemegang saham lainnya Pemerintah Kabupaten/ Kota harus menambahkan modalnya dengan penambahan penyertaan modalnya hingga terpenuhi Modal Inti Minimum Bank Jambi tersebut paling lambat sampai dengan akhir tahun 2024. Bila hal ini tidak terpenuhi, konsekuensinya Bank Jambi dari statusnya Bank Umum akan turun kelas menjadi BPR. Konsekuensi sebagai alternatif lain apabila Pemerintah Daerah para pemegang saham seri A tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Bank Jambi dapat memilih alternatif menjadi Kelompok Usaha Bank (KUB) menjadi anak perusahaan pada Bank Umum lain.
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Bisnis dari Fakultas Hukum Universitas Jambi Dr. Arsyad, SH., MH. mengatakan, bentuk badan usaha Bank Jambi adalah Perseroan Terbatas/ PT sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007. Namun demikian badan usaha Bank Jambi tersebut saat ini tidak berstatus BUMD Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA).
Untuk penambahan penyertaan modal tersebut dari Pemda-Pemda pada Bank Jambi tersebut dapat dilakukan meskipun Bank Jambi tidak berstatus BUMD. Menurut ketentuan Pasal 305 dan 332 UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah khususnya (Pemerintah Provinsi Jambi) dapat melakukan penyertaan modal dalam hal ini dengan penambahan penyertaan modal baik pada Perseroan BUMD maupun pada Perseroan yang bukan berstatus BUMD seperti halnya Perseroan Bank Jambi saat ini. Kewenangan Pemerintah Daerah melakukan investasi (penyertaan modal) Pemda ini dinyatakan lebih lanjut dalam PMDN No. 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD.
Penambahan Penyertaan Modal Pemda pada Bank Jambi tersebut, baik untuk pemenuhan Modal Inti Minimum maupun perubahan status BUMD (Perseroda) dapat dilakukan menambah kepemilikan sahamnya dengan membeli saham seri A Bank Jambi yang belum ditempatkan (saham portepel).
Untuk menjamin kepastian hukum, komitmen Pemerintah Daerah para Pemegang Saham Bank Jambi untuk memenuhi besaran modal minimum dan perubahan status Bank Jambi menjadi BUMD tersebut dapat dituangkan dalam PERDA Provinsi Jambi.(*/sm)
Hari Pertama UTBK UNJA, Pimpinan Sebar Tim Pantau Seluruh Lab, Pastikan Kelancaran Sistem
Pantau Hari Pertama UTBK-SNBT 2026, Rektor UNJA Pastikan Sarana Siap dan Inklusif bagi Disabilitas
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
SAH ajak Kader Gerindra dan Masyarakat jadikan Ramadhan Momentum Solidaritas dan Persaudaraan
Kemendikbud Ristek Tunjuk Prof Dr Herri Jadi Pjs Rektor UNBARI
22 Peserta Dinyatakan Lulus Assessment Test Lelang Jabatan Pemprov Jambi, Ini Nama-namanya


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



