Truk Batubara, CPO dan Hasil Perkebunan Mulai Besok Dilarang Isi BBM di SPBU Dalam Kota



Kamis, 31 Maret 2022 - 17:19:49 WIB



Istimewa
Istimewa

JAMBERITA.COM - Polda Jambi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi agar mengeluarkan instruksi larangan pengisian BBM di SPBU yang berada di dalam Kota. 

Ini dikarenakan, kerapnya terjadi kemacetan yang disebabkan antrian panjang truk-truk yang hendak mengisi BBM sehingga sedikit mengganggu arus lalu lintas bagi pengendara lainnya.

Untuk itu, Polda Jambi bersama Wali Kota Jambi Sy Fasha, Kamis (31/3) telah melakukan koordinasi terkait kemacetan tersebut bersama Perusahaan SPBU yang ada di Kota Jambi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan terkait pelarangan angkutan batubara, CPO, dan perkebunan melakukan mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi.

"Ini telah kita usulkan sebelumnya, mengingat pengaduan masyarakat kemacetan yang kerap terjadi di SPBU pada saat pengisian BBM," katanya.

Sebelumnya, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan mulai besok 1 April 2022, truk-truk angkutan batubara, CPO, dan hasil perkebunan dilarangan melakukan pengisian BBM di SPBU dalam kota.

Truk-truk yang dimaksud dapat melakukan pengisian BBM di SPBU yang berada di kawasan Lingkar Barat dan Lingkar Timur, Kota Jambi, seperti di kawasan Bagan pete, Paal X, Talang bakung, Simpang Gado-Gado, dan Lingkar Selatan.

"Pasti kita back up. Ini juga sudah saya usulkan ke pak Kapolda dan Walikota. Alhamdulillah respon pak Walikota cepat. Dan tentu kebijakan ini akan kita kawal," kata Dhafi.

Dhafi juga mengimbau agar masyarakat melaporkan ke nomor pengaduan 0853-60-555-222 jika menemukan masih ada SPBU dalam Kota Jambi yang masih melayani pengisian BBM untuk angkutan batubara dan sejenisnya.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini bisa lebih tertib dan masyarakat pengguna jalan tidak lagi terganggu," ujarnya.

Dhafi menegaskan, jika nanti ada yang mengintimidasi dari para sopir atau petugas SPBU yang masih bermain maka akan tindak tegas. "Kita akan kerahkan petugas dari Polsek dan kita minta back up TNI serta melakukan patroli di SPBU di dalam Kota jika masih ada yang membandel," tegasnya.

Tidak hanya itu, untuk SPBU di Dalam Kota nantinya juga akan kita pasang spanduk di SPBU, tidak diperbolehkan truk mengisi BBM dan untuk SPBU yang diperbolehkan juga akan kita pasang spanduk, hanya di perbolehkan 40 Liter," pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan dalam UU No 30 disebutkan jika kepala daerah boleh mengeluarkan distresi. "Apapun itu jika bentuknya terkait keselamatan rakyat itu hukum tertinggi," katanya.

Kemudian, hanya SPBU tersebut ditetapkan untuk boleh melayani mobil angkutan barubara "Maksimal isi cuma 40 liter," sebut Fasha.Sementara itu, jika diperlukan SPBU untuk penambahan kuota, maka diperbolehkan SPBU untuk menambah kuota dan SPBU untuk buka 24 jam. (afm)





Artikel Rekomendasi