JAMBERITA.COM- Nurani Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM terusik ketika Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dr. Terawan Agus Putranto. Hal ini membuat Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut buka suara.
Dalam hal ini, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut meminta IDI memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) komunikasi dan pengawasan metode pengobatan yang belum sepenuhnya bisa dilakukan IDI.
Akibat lemahnya komunikasi dan pengawasan ini, SAH mengatakan kasus pemecatan terhadap dr. Terawan telah menjadi perbincangan dan menimbulkan pertanyaan pada masyarakat luas, menimbulkan polemik dalam dunia kesehatan.
Sehingga menurut Bapak Beasiswa Provinsi Jambi itu, banyak hal yang perlu dipertanyakan dan diluruskan atas sanksi pemecatan tersebut. Sejauh mana komunikasi dan pengawasan yang dilakukan IDI pada anggotanya sesama dokter.
"Saya lihat ada SOP Komunikasi dan Pengawasan akan metode pengobatan yang belum optimal yang bisa dilakukan IDI pada anggotanya, akibatnya ada polemik dan kesan ketidakadilan pada dr. Terawan, seharusnya komunikasi dan pengawasan IDI harus objektif, " jelas SAH di Jambi (27/3/22) kemarin.
Dalam pandangan SAH, dr. Terawan Putranto layak mendapat keadilan dan kesempatan sebagaimana dokter lainnya di Indonesia, karena metode pengobatan dr. Terawan bisa dipelajari untuk kebaikan bersama, bukan menyalahkan dr. Terawan dan memecatnya sebagai anggota IDI.
Perseteruan Terawan dengan IDI memiliki daftar yang panjang. Diawali pada 2015, dr. Terawan dan IDI berseteru karena terapi cuci otak (Brainwash) yang dilakukannya.
Terapi cuci otak merupakan inovasi metode medis yang diinisiasi dr. Terawan. Cuci otak adalah istilah lain flushing atau Digital Substraction Angiography (DSA) yang dilakukan untuk melancarkan peredaran darah di kepala. Metode ini diklaim berhasil menangani berbagai pasien yang mengalami stroke.
Hal yang menjadi persoalan, ketika IDI merasa terapi cuci otak menggunakan alat DSA yang dilakukan dr.Terawan belum teruji secara ilmiah. Selain itu, dr. Terawan juga melakukan publikasi dan promosi masif dengan klaim kesembuhan di media.
Selain itu, dr. Terawan dianggap mengambil bayaran besar dan menjanjikan kesembuhan pada pasiennya. Menurut MKEK IDI, hal tersebut bertentangan dengan etika kedokteran.
PB IDI sendiri menyatakan ada Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia yang dilanggar dr. Terawan. Di mana dalam Pasal 4 Kode Etik Kedokteran menyatakan seorang dokter wajib menghindari diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.
Sedangkan Pasal 6 berbunyi setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal lain yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Menurut SAH, PB IDI harus bersikap adil terhadap dr. Terawan. Sehingga ia mendesak IDI memaparkan pengawasan yang selama ini dilakukan lembaga tersebut terhadap praktik para dokternya di hadapan Ketua serta anggota Komisi IX. Hal itu karena ia menilai bahwa IDI telah melakukan ketidakadilan terhadap anggotanya.
"Saya ingin tahu seperti apa standar pengawasan seperti apa IDI ?, karena jangan sampai IDI melakukan ketidakadilan pada dr. Terawan," ungkap legislator yang memiliki tiga orang putra - putri dokter ini.
Dalam hal ini, anggota Komisi kesehatan DPR RI itu meminta IDI ke depan bisa lebih bersikap profesional, fair, mengayomi, menghindari sikap arogan terhadap anggota. Serta dapat berfokus membantu usaha pemerintah mengatasi kekurangan dokter di daerah.
Terakhir, SAH mengatakan tugas pokok IDI semestinya berada dalam posisi membela para dokternya, namun hal tersebut tidak dilakukan. Padahal selama ini belum ada bukti nyata terkait dugaan kesalahan yang dilakukan oleh dokter yang dikenal dengan terapi cuci otaknya itu.
"Karena selama ini IDI selalu membela dokter, tapi ini tidak membela, padahal ini tidak ada bukti nyata," tandasnya.(*/sm)
UBR Jambi 'Curi Start' Siapkan Generasi Emas, Gandeng MA Soleh Al Mubarok Lewat MoU
SAH Doakan Buruh Sejahtera di Peringatan Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2026
SAH ingatkan Kewajiban Anggota DPRD Gerindra Provinsi dan Kab/Kota Sukseskan Program Presiden Prabow
23 Pasangan Bukan Suami Isteri Terjaring Razia Pekat Polda Jambi
Wakili Dandim, Mayor Inf Beni Hadiri HUT Tagana di Dinsos Kota Jambi
Jelang Ramadhan, Kapolda Instruksikan Jajarannya Cek Harga dan Stok Minyak Goreng


Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama

