JAMBERITA.COM - Orang kepercayaan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah hari ini digelar sidang perdana perkara gratifikasi dan pemberian suap untuk pengesahan RAPBD 2017 - 2018, Senin (21/3/2022).
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Apif Firmansyah secara bersama-sama dengan Zumi Zola memberikan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 untuk pengesahan RAPBD 2017 - 2018.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Primer.
Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider. (*/am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Jelang Sidang ke Pengadilan, Kejati Jambi Tahan Andri Tan Terdakwa Kasus Perpajakan
Tipu Korban Sampai Rp2 Miliaran, Dua Wanita yang Mengatasnamakan Jaksa Ini Diamankan


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


