JAMBERITA.COM - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan 2 orang berinisial FRA dan DTM diduga menipu.
Kapala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana menyampaikan FRA dan DTM diamankan di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
"2 (dua) orang berinisial FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia," ungkapnya, Kamis (17/3/2022).
Menurut Dr Ketut, FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan. "Dimana kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah)," bebernya.(afm)
Lagi-Lagi Disebut Tanpa Validasi Lapangan, Saksi Ahli Kasus Tirta Mayang Tuai Kekecewaan
Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi Soroti Potensi Defisit Rp63 Miliar
Setelah Dilantik, Ketua DPW Riri Titip DPD APPSI Pasar ke Pemkab Tebo
Sekdes Koto Pudung Ini Sebut 7 Kegiatan 2018 Semuanya Jadi Temuan Inspektorat
Saipudin Sebut Serahkan Sisa Anggaran 2017 Ke Kades Maizaludin
Pacu Ekonomi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemprov Kaji Nota Kesepakatan KI

