JAMBERITA.COM - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan 2 orang berinisial FRA dan DTM diduga menipu.
Kapala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana menyampaikan FRA dan DTM diamankan di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
"2 (dua) orang berinisial FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia," ungkapnya, Kamis (17/3/2022).
Menurut Dr Ketut, FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan. "Dimana kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah)," bebernya.(afm)
Fakultas Humaniora UBR Jambi Jalin Kolaborasi dengan FPIS INISMA
Dua Eks Pejabat BPN Tanjabtim Resmi Ditahan, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pelabuhan Ujung Jabung
Waspada Penipuan, Kejati Jambi Imbau Warga Tak Percaya Pesan Mengatasnamakan Pejabat
Sekdes Koto Pudung Ini Sebut 7 Kegiatan 2018 Semuanya Jadi Temuan Inspektorat
Saipudin Sebut Serahkan Sisa Anggaran 2017 Ke Kades Maizaludin
Pertamina EP Jambi Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas Demi Keselamatan Ber



