JAMBERITA.COM- Hari ini (14/3/2022) tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.
Apif yang merupakan mantan orang dekat Zumi Zola ini terjerat kasus dugaan suap RAPBD 2017. Jubir KPK Ali Fikri mengatakan perkara Apif sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi hari ini 14 Maret 2022.
"Kewenangan penahanan sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan," katanya dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke jamberita.com.
Ia mengatakan, terdakwa sementara ini tetap akan di titipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih. Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sbb : Kesatu : Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Dan Kedua : Pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(sm)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Sidang Agenda Tuntutan Kasus KPU Tanjabtim Ditunda Senin Depan
Sidang Agenda Tuntutan Kasus KPU Tanjabtim Ditunda Senin Depan
Wiwid Divonis Lebih Tinggi dari Tiga Mantan Anggota DPRD Lainnya
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


