JAMBERITA.COM - Terkait pemindahan lokasi pembangunan Sport Center, Komisi III DPRD Provinsi Jambi akhirnya memanggil Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Jambi M Fauzi, Jum'at (11/3/2022).
Kadis PUPR Provinsi Jambi, M. Fauzi mengatakan dalam hal ini pihaknya belum bisa memutuskan, karena dewan akan memanggil instansi terkait, tidak hanya PU melainkan ada juga persoalan aset.
"Sport Center ini memerlukan tiga tahun anggaran. Pada prinsipnya dewan itu sepakat, tapi penuhi dulu syarat-syaratnya. Salah satunya NPHD yang dipinta sejauh mana, apakah itu sudah persetujuan DPRD Muaro Jambi," ujarnya.
Fauzi menjelaskan alasan pemindahan, menurut kajian merkea itu berdasarkan perkembangan wilayah dan azas manfaatnya, karena disitu lingkup pendidikan yang prosefeknya lebih baik dan letaknya strategis dipinggir jalan utama.
"Disitu juga akan hadirnya tol, dekat exit tol. Dalam RPJMD kita ada pengembangan segitiga Sengeti, Tungkal dan Sabak (Sentusa) di wilayah itu," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza mengatakan pertemuan tersebut membahas permohonan Gubernur Jambi untuk pemindahan lokasi pembangunan Sport Center.
"Pak Gubernur telah mengirimkan surat tertanggal 25 Februari 2022 dan diterima oleh DPRD tanggal 4 Maret 2022," kata Icol sapaan akrab Faisal Riza.
Icol mengatakan dalam pengajuan pemindahan itu belum disertai dokumen-dokumen pendukung, karena itu perubahan dari lokasi asal ke Pijoan yang memerlukan persetujuan DPRD terkait tanah hibah tersebut.
"Tadi diminta itu dilengkapi, setelah itu dilengkapi kemudian akan dipelajari dan akan diputuskan," ujarnya.
Sekedar informasi, pembangunan Sport Center awalnya direncanakan di sekiran Sekolah Polisi Negara (SPN) kawasan Pondok Meja, Muaro Jambi.
Saat ini, pembangunan Sport Center direncanakan di Pijoan samping Bapelkes, di sekitaran SMA Titian Teras dan MAN Cendekia.(afm)
Gubernur Cup 2026 Ditutup, Kota Jambi Menangkan Laga Final dari Merangin
Paripurna DPRD Jambi Mendadak Hening!, Nasir : Demi Allah, Saya Akan Berhadapan dengan Al Haris
Kolaborasi Mahasiswa KKN UBR Jambi di SDN 042 Sakean, Tanamkan Pola Hidup Bersih Sejak Dini
Heboh, Budi Yako Sebut 10 PTT Titipan dari Gubernur, Wakil Gubernur dan Anggota Dewan
SAH Ajak Kader GERINDRA Panjatkan Doa Jelang Ramadhan Sebagai Persiapan Diri
Launching Permendagri 59/2021, Ketua DPRD Edi: Masyarakat Jambi Harus Dapat Pelayanan Terbaik



Gubernur Cup 2026 Ditutup, Kota Jambi Menangkan Laga Final dari Merangin



