Deadline per 31 Maret, LHKPN Pejabat di Pemprov Jambi Masih Dibawah 50 Persen



Senin, 07 Maret 2022 - 18:07:33 WIB



JAMBERITA.COM - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi per hari ini baru 46,86 persen dari 510 orang yang wajib melapor  ke Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK).

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Agus Herianto mengatakan, jika berdasarkan pada tahun-tahun sebelumnya setiap LHKPN yang dilaporkan itu mencapai 100 persen.

"Tapi, tetap harus diingatkan terus, untuk awal tahun ini dari 510 pejabat, baru 239 yang melapor, masih ada 271 pejabat lagi belum melapor dengan batas waktu per 31 Maret bulan ini," katanya, Senin (7/3/2022).

Agus menjelaskan, penyelengara yang wajib lapor yaitu mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, dan pejabat eselon 1, 2 dan 3. Selain itu juga termasuk pejabat pengawas auditor inspektorat."Ini setiap tahun wajib dilaporkan," jelasnya.

Selanjutnya, Pejabat Pengawas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Pejabat Pengawas pada Dinas PUPR, Pejabat Pengawas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi.

"Pejabat Pengawas pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jambi. Pejabat Pengadaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jambi," tuturnya.

Kemudian, Pejabat Fungsional Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dan Bendahara Pengeluaran APBD dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro.

"Selain mereka yang tidak melakukan wajib LHKPN, tahun ini semua ASN juga wajib lapor LHKASN yang berdasarkan Kepgub nomor 117/Kep.Gub/AITProv-6/2022 yang di mulai dari Januari hingga per 31 Maret 2022, ke Menpan-RB," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi