SAH Sukses Perjuangkan Dana JHT Kembali Bisa Di Ambil Kapan Saja



Senin, 07 Maret 2022 - 08:39:12 WIB



JAMBERITA.COM- Keberpihakan Fraksi Partai Gerindra DPR RI dalam membela hak pekerja akan dana JHT terlihat dari keteguhan anggotanya Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM yang terus mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Permenaker No 2 Tahun 2022. Dalam sikapnya SAH mendorong ketentuan klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, dalam berbagai kesempatan Bapak Beasiswa Jambi ini mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, termasuk Komisi IX secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kita dorong Menaker melakukan revisi Permenaker No 2 tahun 2022, Insyaallah segera selesai. Kita minta terus mereka melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan stakeholders," ungkap SAH di Jambi (5/3) kemarin.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," Tandasnya.(*/sm)





Artikel Rekomendasi