Anggota Bawaslu Kerinci Diberhentikan Tetap Oleh DKPP



Rabu, 16 Februari 2022 - 13:40:40 WIB



JAMBERITA.COM - Anggota Bawaslu Kerinci M Taufik Harun harus mengikhlaskan jabatannya. Hal ini karena putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberhentikan secara tetap atas laporan yang teregister Nomor 02-PKE-DKPP/I/2022.

"Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan diberi sanksi pemberhentian tetap," kata Komisioner DKPP RI Alfitra Salam dalam membacakan putusan, Rabu (16/2/2022).

Hal ini atas dasar M Taufik Harun terbukti tergabung dalam keanggotaan tim sukses pada Pilkada kerinci 2018 sebelum ikut seleksi dan membantu salah satu pasangan calon pada Pilgub Jambi 2020 dengan bukti yang dilampirkan oleh pengadu. (am)



Artikel Rekomendasi