JAMBERITA.COM - Anggota Bawaslu Kerinci M Taufik Harun harus mengikhlaskan jabatannya. Hal ini karena putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberhentikan secara tetap atas laporan yang teregister Nomor 02-PKE-DKPP/I/2022.
"Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan diberi sanksi pemberhentian tetap," kata Komisioner DKPP RI Alfitra Salam dalam membacakan putusan, Rabu (16/2/2022).
Hal ini atas dasar M Taufik Harun terbukti tergabung dalam keanggotaan tim sukses pada Pilkada kerinci 2018 sebelum ikut seleksi dan membantu salah satu pasangan calon pada Pilgub Jambi 2020 dengan bukti yang dilampirkan oleh pengadu. (am)
Cikbur Jabat Ketua Dewan Pertimbangan, Mashuri: Kami Butuh Masukan dari Semua Senior Demokrat
Kantor Lama Demokrat Era HBA Siap Ditempati, Mashuri: Kunci Kantor Sudah Diterima
Mashuri Bertemu dengan Ketua Demokrat Bengkulu Berbagi Strategi Menangkan Pileg 2024
Roadshow ke Sejumlah Tokoh, Mashuri Silaturahmi ke Kyai Khusairi di Ponpes Al Ikhlas
Asari: Istilah Elit Tidak Pas, Karena Bisa Banyak Tertuduh, Sebut Saja Orangnya
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Batik Seberang Dapatkan Pelindungan Indikasi Geografis



