JAMBERITA.COM- Universitas menggugat perdata Ketua Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Pengadilan Negeri. Gugatam didaftarkan Jumat (4/2/2021).
Menanggapi gugatan ini, Ketua Yayasan Pendidikan Jambi, Camelia Puji Astuti melalui Kuasa Hukumnya JarkasmanTanjung mengatakan pihak YPJ akan mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan.
Jaskarman mengatakan, pihaknya YPJ akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mereka siap menghadapi gugatan dan dipastikan juga melakukan upaya hukum. “Kita kan sekarang posisinya sebagai tergugat. Apapun itu, kita ikuti proses hukum. Terkait dengan aset yayasan yang disebutkan dipindahnamakan menjadi ke pribadi, silahkan dibuktikan di persidangan nanti,” katanya.
Mengenai total kerugian sebesar lebih dari Rp 43 miliar, Jaskarman mengatakan, memang dalam gugatan, sudah biasa harus dirincikan total kerugian baik materil maupun immateril. Begitu juga dengan adanya sita jaminan aset berupa rumah pribadi dan kendaraan roda empat milik ketua yayasan, Jaskarman juga menanggapi santai.
“Rumah yang mana yang mau disita, apakah sudah jelas alamatnya. Pada intinya kami siap menghadapi dan melakukan upaya hukum,” pungkasnya.(sm)
Bupati Fadhil Arief Dijadwalkan Shalat Idul Adha 1447 H di Desa Terusan Maro Sebo Ilir
Empat Tersangka Kasus Pemerkosaan di Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Langsung Ditahan di Lapas!
Sambut Idul Adha 1447 H, SAH Ajak Masyarakat Jambi Pererat Kebersamaan
Unbari Gugat Ketua Yayasan ke Pengadilan Sebut Ada Kerugian Materil dan Inmateril Rp43 M Lebih
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi


