Oleh : Anny Masyrifah*
Rencana pemindahan Ibu Kota Baru (IKN) Indonesia dari DKI Jakarta ke Luar Pulau Jawa telah digulirkan sejak tahun 2019 silam. Meskipun menuai kontroversi dari berbagai kalangan, namun pemerintah tetap bergeming. Rencana pemindagan IKN terus digodok dan dikebut. Pada Agustus 2019, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan lokasi yang rencananya menjadi ibu kota baru Indonesia. Pemerintah, memutuskan untuk memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara. IKN baru ini kemudian dinamakan IKN Nusantara.
Keseriusan pemerintah dalam rencana pemindahan IKN kian tampat. Puncaknya, pada 18 Januari 2022 lalu, DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Ibukota Negara (UU IKN) sebagai payung hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Dikabarkan bahwa anggaran pemindahan Ibu Kota negara mencatut anggaran program Pemulihan Ekonomi Negara (PEN). Hal ini seperti yang di katakan oleh menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan ingin menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Negara (PEN) yakni dalam pos program penguatan ekonomi seniali Rp. 178,3 Triliun untuk pembangunan Ibu Kota Negara (Bisnis.com 19/01/22)
Sebagaimana sebelumnya, dana PEN di atur pengalokasiannya untuk kesehatan, perlindungan sosial, dukungan Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) dan Koperasi, Insentif dan pajak, dan prioritas. Namun kini pemerintah akan mengalokasikannya untuk pembangunan Ibu Kota Baru.
Rencana penggunaan dana PEN dalam pembangunann Ibu Kota Negara baru tersebut mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Ketua umum Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin. Ia menilai bahwa pemindahan IKN di masa pendemi covid-19 tidak memiliki urgensi. Atas dasar itu Din Syamsuddin menegaskan pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibu kota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkama Konstitusi (MK).
Penggugatan UU IKN ke Mahkamah Konsititusi ini dinilai Inkonstitusional karena inkonsistensinya pemerintah dalam menetapkan sumber anggarannya. Pada awalnya pembangunan Ibu Kota negara tidak akan membebani APBN malah kini akan menggunakan dana PEN yang sedianya untuk pemulihan ekonomi pasca Covid-19.
Sikap tetap bergeming pemeritah untuk tetap menjalankan mega proyek Ibu Kota Negara di masa pemulihan ekonomi pasca Covid-19 ini memang patut untuk dipertanyakan. Bagaimana bisa program pembangunan Ibu Kota Negara tetap berjalan, sementara kondisi ekonomi negara sedang dalam keadaan tidak aman? Dalam memulihkan ekonomi dan kesehatan saja pemerintah masih memerlukan biaya yang sangat besar ditambah negara saat ini tenggelam dalam lautan utang yang cukup besar? Apalagi dana pemulihan ekonomi kini akan dialokasikan untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara. Sebegitu pentingkah mega proyek IKN dibanding kepentingan rakyat?
Sejauh ini, banyak proyek dan infrastruktur negara yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan diberbagai bidang layanan publik pemerintah cenderung lepas tangan dengan beberapa proyek dikarenakan kurangnya dana. Lalu bagaimana pemerintah bisa membiayai pembangunan Ibu Kota Negara?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022) Secara keseleuruhan mega proyek Ibu Kota Negara Baru disebut membutuhkan anggran Rp. 486 triliun. Ini jelas jumlah yang sangat besar. Pihak yang paling antusias menyambut untuk bekerja sama dalam pembangunan Ibu Kota Negara datang dari para investor dan pengusaha. Diantaranya yang bergerak dibidang sektor properti pembangunan infrastruktur dan menyedia barang dan jasa lainnya.
Dilansir dari peraturan pemerinta tersebut, dinyatakan sebanyak 19 persen atau Rp. 80 Triliun pendanaan IKN berasal dari APBN sementara sisanya berasal dari berbagai bentuk kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN. Ini jelas pihak swata diberi kesempatan untuk berinvestasi dan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
Solusi Islam
Inilah konsekuensi hidup dalam sistem pemerintahan Sekuler Kapitalis Liberal. Dimana pemerintah tidak berfungsi sebagai pengurus dan penjaga umat. Salah prioritas dalam mengambil setiap kebijakan sudah menjadi hal yang biasa bagi pemerintah demi kepentingan kapital. Hal ini menunjukkan gagalnya negara kapital dalam membangun negara yang mendiri.
Lain halnya dengan sistem pemerintahan Islam. Dimana ia menetapkan Rakyat sebagai pemilik sejati kekuasaan. Sedangkan pengusa posisinya sebagai pemegang amanah umat untuk memimpin dan mengatur rakyat dengan syariat Islam. Negara islam yakni Khilafah wajib memastikan seluruh kebijakannya didedikasikan untuk kemaslahatan rakyat. Hal ini dimungkinkan jika negara menerapkan seluruh aturan islam dalam konteks POLEKSOSBUD HUMHANKAM secara murni dan atas dasar keimanan dam ketakwaan.
Amanah kepemimpinan ini sejatinya akan dipertanggung jawabkan diakhirat kelak. Apabila mereka lalai dan khianat maka akan diancam hukuman yang berat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “ Dia yang berkuasa atas lebih dari sepuluh orang akan membawa belenggu pada hari kiamat sampai keadilan melonggarkan rantainya atau tindakan tiraninya membawa dia kepada kehancuran” (HR. Tirmidzi).
Prioritas Kebijakan Khilafah tegak diatas akidah Islamiyah dan prinsip Syariat Islam. Dalam kondisi mewabahnya virus maka negara akan fokus dalam memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu rakyat. Negara akan mengupayakan agar rakyat dapat hidup dengan sehat dan terpenuhinya kebutuhan makan dan minumnya. Selain dari pada itu negara akan berupaya melindungi kesehatan rakyat dengan memberikan jaminan atas kesehatan mereka. Menggratiskan biaya pengobatan,baik sebelum atau sesudah pandemi.
Hal lain yang tidak kalah penting yaitu membangun maindset dan kepedulian masyarakat atas kebersihan. Daulah Islam akan mengedukasi secara terus menerus. Disamping itu negara akan mengumpulkan para ilmuan dan mendorong untuk segera menemukan obat atau vaksin yang dibutuhkan guna menghentikan wabah di tengah-tengah rakyat. Ditambah dengan kecanggihan teknologi yang dimiliki oleh Daulah Islam. Ditambah dengan melimpahnya sumber pendapatan negara di baitul mal.
Dengan demikian, negara benar-benar hadir di setiap masalah yang dihadapi rakyat. Bukan hanya sekedar wacana kosong yang terus menerus dijanjikan oleh para pejabat di sistem kapitalis. Jadi satu-satunya harapan rakyat hanya dapat diwujudkan dalam penerapan Islam dibawah naungan Daulah Islam segala wabah, bencana dan permasalahan rakyat akan ditangani serius oleh Negara. []
Wallahu’alam
Bank Tanah Alarm Bertambahnya Konflik Lahan di Provinsi Jambi
Mengenal Emi Nopisah: Dari Ajudan Juniwati Masjchun Sofwan sampai Sekretaris DPRD Provinsi Jambi
Heboh Panic Buying Minyak Goreng Bagaimana Dalam Pandangan Islam


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


