JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi dengan tersangka Apif Firmansyah (AF). Dimana dalam kasus ini, mantan Ajudan Zumi Zola ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hari ini Jumat (21/1/2022) KPK masih melakukan pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017 untuk tersangka AF.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri Jubir KPK dalam keterangan tertulisnya.
Adapun yang diperiksa atas nama :
1. PHE NGAK BOEN Karyawan Swasta
2. DANA INDRIYANA HEUMASSE Mengurus Rumah Tangga
3. HANNA FRANCISCA Karyawan Swasta
4. RUTH LILA ANGGRAINI Mengurus Rumah Tangga.(*/sm)
Tolak Stockpile Batubara PT SAS : BPR Makin Gencar hingga Gelar Aksi Simpatik Bagi Masker ke Warga
Kemarin : Danrem 042/Gapu dan Tim Gabungan Turun Padamkan Karhutla di Londerang
Wacana Pengalihan Kewenangan PPPK ke Pusat: Jambi Berpotensi Hemat Rp200 M, DPRD Ingatkan Hal Ini
SAH Ingatkan Doa Orang Terdzolimi oleh Pemimpinnya Akan Dibalas kesusahaan oleh Allah SWT
Syarat PTM Wajib Vaksin di Batang Hari, Ini Tanggapan Ombudsman Jambi
Puluhan Mahasiswa Prodi IK UNH Jambi Dibekali Wawasan Produksi Siaran Radio
Tolak Stockpile Batubara PT SAS : BPR Makin Gencar hingga Gelar Aksi Simpatik Bagi Masker ke Warga



