JAMBERITA.COM - Angka kasus Covid-19 di Kota Jambi terus melandai, pada Jum'at (7/1/2022) kemarin jumlah pasien Covid-19 dalam perawatan tersisa satu pasien. Saat ini Kota Jambi berstatus PPKM level 1.
Melalui Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 1/INS/I/HKU/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 diwilayah Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi menerapkan beberapa kebijakan, salah satunya membuka area publik dengan kapasitas sebanyak 75 persen.
Ketua Tim Relaksasi Satgas Covid-19 Kota Jambi, Jaelani mengatakan intruksi ini hampir sama dengan instruksi sebelumnya yang lebih menekankan Satgas Covid-19 ditingkat kelurahan dan RT.
"Tapi untuk area publik sudah di buka 75 persen semua. Dengan mengedepankan aplikasi pedulilindungi," kata Jaelani.
Untuk aplikasi pedulilindungi, Selanjutnya, Jaelani juga mengatakan untuk kegiatan lain seperti kegiatan keolahragaan sudah bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Sudah boleh, yang penting menerapkan protokol kesehatan," ujarnya. (sap)
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Rangkaian HUT Jambi, Al Haris Ziarah Ke-3 Makam Mantan Gubernur Jambi, Keluarga Manap : Terimakasih
100 Persen Doktor ! SAH Ingatkan Beratnya Peluang dan Tantangan Dunia Kerja Pasca Pandemi


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



