JAMBERITA.COM - Kabar gembira, bagi masyarakat Provinsi Jambi dalam suasana memperingati HUT ke-65 Tahun. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mulai hari ini memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Agus Pirngadi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Provinsi Jambi dr Ahmad Subhan.
"Ada, terhitung mulai dengan hari ini, ini merupakan program keringanan pajak, berupa pembebasan BBN II dan denda PKB,"katanya kepada jemberita.com, Jum'at (7/1/2022).
Dr Subhan menjelaskan, ini berdasarkan KEPGUB nomor : 21 KEPGUB/BAKEUDA -2-2/2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II bea balik nama kendaraan bermotor lelang dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor 1 dan 2 serta lelang.
Dalam surat tersebut, Gubernur Jambi Al Haris menetapkan, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lelang dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I dan II serta Lelang.
KEDUA : Pembebasan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU hanya dipungut pokok tunggakan pajak, sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
KETIGA : Pembebasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran pajaknya terhitung mulai Keputusan Gubernur ini ditetapkan sampai dengan 30 April 2022.(afm)
Wacana Pengalihan Kewenangan PPPK ke Pusat: Jambi Berpotensi Hemat Rp200 M, DPRD Ingatkan Hal Ini
Tok! Senat UNJA Setujui Pembentukan Prodi S1 Teknik Mesin FST
Sambut HARLA di Tengah Kabut Asap, Kejati Jambi Bagikan 4000 Masker & Beri Layanan Kesehatan Gratis
Pertandingan Dimulai, Kontingen Tebo Bobol Gawang Sungai Penuh Dibabak Pertama dengan Skor 2:0
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi



