JAMBERITA.COM - Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus prostitusi online di Kota Jambi. Seorang mucikasi berinisial VVP berhasil diamankan, Kamis (30/12/21).
Dikatakan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso, kasus ini terungkap dari hasil Patroli Siber yang dilakukan anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi."Dari hasil patroli siber, kita menemukan akun media sosial penyedia prostitusi online," katanya.
Wadir Reskrimsus mengatakan, VVP ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi. Saat itu, VVP tengah menunggu di lobi usai mengantarkan tiga orang perempuan untuk melakukan hubungan badan dengan pria hidung belang.
"Saat itu kita juga menemukan tiga pasangan bukan suami istri dalam tiga kamar," ungkapnya.
Lebih lanjut Santoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan VVP diketahui telah melakukan pratik prostitusi online dalam kurun waktu enam sampai satu tahun terakhir.
Setidaknya, sudah lima perempuan yang diperdagangkan VVP kepada laki-laki hidung belang. "Diantaranya ada mahasiswi. Dan ada juga yang berasal dari luar Kota Jambi," bebernya.
Santoso memambahkan, untuk satu kali transaksi VVP mematok tarif minimal Rp 2,5 juta. Hasil transaksi tersebut kemudian dibagi dua oleh VVP bersama perempuan yang diperdagangkannya.
Ditanya apakah ada kaitannya kasus VVP dengan perdagangan anak yang diungkap Polresta Jambi, Santoso belum bisa memastikannya. "Masih kita kembangkan," jelasnya.(SAP)
Iktibar SAH Tentang Perayaan Maulid Nabi, Momentum Memperkuat Cinta kepada Rasulullah SAW
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Tangan Padamkan Api
Prakiraan BMKG: Musim Hujan di Jambi Baru Meningkat Signifikan pada November 2026
Polda Jambi Ringkus 4 Pelaku Penculikan, Ini Modusnya ke Korban
Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Bahar Bin Smit Naik ke Penyidikan
Karhutla di Wilayah Koramil 416-06/MB Berhasil Dipadamkan, Situasi Aman dan Kondusif


