JAMBERITA.COM - Melalui Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 29/INS/XII/HKU/2021 tanggal 23 Desember 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah Kota Jambi dan dalam rangka natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Jum'at, (24/12/2021).
Wali Kota Jambi Syarif Fasha menerapkan beberapa kebijakan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 pada saat nataru. Salah satunya adalah area publik hingga pukul 22.00 WIB.
Dalam instruksi tersebut, bioskop yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat pembangunan atau mal dapat beroperasi pada saat natal dan tahun baru.
"Wajib menggunakan aplikasi peduli untuk melakukan penyaringan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat atau menunjukkan sertifikat vaksin pada dosis kedua," jelas Fasha.
Selanjutnya, kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dari daya tampung. Dan restoran atau cafe di bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 75 persen atau 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan.
"Batas operasional atau pemutaran film jam 22.00 WIB," ujarnya.
Instruksi walikota ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021sampai dengan 2 Januari 2022. (sap)
MPW Notaris Jambi Bahas Rekomendasi Sanksi Teguran hingga Usul Pemberhentian
Bupati Fadhil Arief Buka Diseminasi PPID: Targetkan Batang Hari Raih Predikat Informatif
Trauma Diintimidasi, Ibu Bayi yang Dijual Ayah di Batanghari Tolak Syarat Penyerahan Anak
Agar Masyarakat Tak Keluar Kota, Pemkot Jambi Gelar Lomba Pacu Perahu
Kepsek SMAN 8 Jambi Dicopot, Berikut Sederet Dugaan Pelanggaran dan Solusi 120 Siswa
Pajak Kendaraan dan BBN- KB Selama 3 Tahun Terakhir Over Target
Hesti Haris Motivasi dan Apresiasi Peserta Pelatihan Batik Kontemporer Dekranasda Jambi



