JAMBERITA.COM - Setelah sempat ditunda pelaksanaan Mukhtamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34, PBNU memutuskan tetap melaksanakan event 5 tahun sekali itu pada 23 - 25 Desember di Lampung.
Ini menyusul keputusan pemerintah mencabut status PPKM level III se-Indonesia pada saat libur natal dan tahun baru. Hal ini diketahui berdasarkan surat Nomor 4284/A.I.01/12/2021tertanggal 7 Desember.
"Sehubungan dengan kebijakan penarikan pemberlakuan PPKM level 3, terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada masa Nataru, maka dengan ini PBNU memberitahukan bahwa penyelenggaraan Muktamar ke-34 adalah sepenuhnya sebagaimana keputusan Konferensi Besar NU pada 26 September 2021," kata Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj seperti yang tertera di NU.or.id.
Untuk diketahui, pelaksanaan Mukhtamar ini sendiri akan dilaksanakan di Provinsi Lampung dengan mengumpulkan seluruh pengurus NU diseluruh daerah di Indonesia. Pelaksanaan mukhtamar ini sendiri dipastikan akan mematuhi protokol kesehatan selama berada di lokasi. (am)
Cegah Lonjakan Covid 19, SAH minta Pemerintah Batasi Mobilitas Warga Jelang dan Saat Libur Natal
Sopir Truk Bermuatan Kayu yang Terlibat Laka dengan Bus SPN Polda Jambi Tak Memiliki SIM
Meski PPKM Level III Dicabut, Hanya Masyarakat 2 Kali Vaksin Diperbolehkan Bepergian
Elza Syarief Tunjuk Camelia Hasip sebagai Ketua DPD Perwira Provinsi Jambi
Duka Mendalam, Kapolda Siap Antar Jenazah Siswa SPN Polda Jambi ke Papua


Danrem 042/Gapu Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029 di Jambi


