JAMBERITA.COM - Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan pengemudi mobil truk Colt Diesel bermuatan kayu yang terlibat kecelakaan dengan Bus SPN Polda Jambi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Sopir truk tidak memiliki SIM, dimana seharusnya pengemudi diatas roda enam wajib memiliki SIM B1 umum," ujarnya. Selasa (7/12/2021) sore.
Untuk saat ini, Sopir mobil truk bermuatan kayu loging untuk bahan triplek bernama Cikro Aminoto (31) diamankan di Polresta Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ia menjelaskan selain itu, konvoi Bus SPN Polda Jambi telah benar karena sudah membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator dimana tertuanh dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Dimana Pasal 134, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135 (3) yaitu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
"Penjelasan Pasal 134 yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, *Kendaraan pengangkut pasukan,* Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam," katanya.
Untuk diketahui, kecelakaan antara Bus SPN Polda Jambi dan truk ini menyebabkan satu siswa bernama Denis Yonas Trangen asal Papua meninggal dunia.
Selain itu, dua korban lainnya dirawat di ruang ICU dan selebihnya masih dalam observasi dokter. Saat ini, jenazah korban telah dibawa pulang ke rumah duka di Papua untuk dikebumikan.(afm)
Mengurai Benang Kusut di Jantung Pelayanan Jambi: Asa Baru di Tangan drg. Iwan Hendrawan MARS
DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC, Target Menang Pemilu 2029
Optimis Target Tercapai! Inspektorat Desak OPD Pemprov Jambi Kooperatif Tindaklanjuti Temuan BPK
Meski PPKM Level III Dicabut, Hanya Masyarakat 2 Kali Vaksin Diperbolehkan Bepergian
Elza Syarief Tunjuk Camelia Hasip sebagai Ketua DPD Perwira Provinsi Jambi


Danrem 042/Gapu Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029 di Jambi


