Meski PPKM Level III Dicabut, Hanya Masyarakat 2 Kali Vaksin Diperbolehkan Bepergian



Selasa, 07 Desember 2021 - 20:34:33 WIB



Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBERITA.COM - Pemerintah akhirnya mencabut keputusan status PPKM Level III Se-Indonesia guna antisipasi kemungkinan lonjakan positif Covid-19. Meski statusnya dicabut, masih ada beberapa aturan yang tetap harus ditaati oleh masyarakat. Apalagi untuk yang ingin melakukan perjalanan.

Setidaknya, mereka yang melakukan perjalanan harus melampirkan bukti swab antigen ataupun swab PCR sebelum melakukan perjalanan, termasuk untuk anak-anak. Aturan terbaru adalah, mereka yang bisa bepergian jauh itu sudah melakukan 2 kali vaksin.

Ketika belum melakukan vaksin sebanyak 2 kali, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan jauh. Termasuk untuk mereka yang tidak vaksin dengan alasan kesehatan dan lainnya. Meskipun aturan tersebut dicabut, diharapkan kepada semua pihak untuk tetap menjaga tubuh dan menerapkan protokol kesehatan. (am)



Artikel Rekomendasi