JAMBERITA.COM - Pemerintah akhirnya mencabut keputusan status PPKM Level III Se-Indonesia guna antisipasi kemungkinan lonjakan positif Covid-19. Meski statusnya dicabut, masih ada beberapa aturan yang tetap harus ditaati oleh masyarakat. Apalagi untuk yang ingin melakukan perjalanan.
Setidaknya, mereka yang melakukan perjalanan harus melampirkan bukti swab antigen ataupun swab PCR sebelum melakukan perjalanan, termasuk untuk anak-anak. Aturan terbaru adalah, mereka yang bisa bepergian jauh itu sudah melakukan 2 kali vaksin.
Ketika belum melakukan vaksin sebanyak 2 kali, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan jauh. Termasuk untuk mereka yang tidak vaksin dengan alasan kesehatan dan lainnya. Meskipun aturan tersebut dicabut, diharapkan kepada semua pihak untuk tetap menjaga tubuh dan menerapkan protokol kesehatan. (am)
Elza Syarief Tunjuk Camelia Hasip sebagai Ketua DPD Perwira Provinsi Jambi
Duka Mendalam, Kapolda Siap Antar Jenazah Siswa SPN Polda Jambi ke Papua
Peserta PWN Jambi Tahun 2021, Mendapatkan Materi Biodiesel Dari Aprobi
Kirim Doa Untuk Korban Semeru, SAH Ajak Masyarakat Ulurkan Bantuan
Dirlantas Benarkan Bus SPN Polda Jambi Alami Kecelakaan, Satu Siswa Meninggal, 9 Luka-luka


Danrem 042/Gapu Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029 di Jambi


