JAMBERITA.COM - Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menerima Surat Keputusan (SK) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang kenaikan tingkat RS Bhayangkara dari tingkat III menjadi tingkat II.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan fungsi kedokteran dan kesehatan bagi RS Bhayangkara Polri yang telah memenuhi standar kelayakan sesuai ketentuan berlaku dapat dinaikkan tingkatnya.
SK tersebut bernomor : Kep/I743/XI/2021 tentang peningkatan Rumah Sakit Bhayangkara Jambi tertandatangan Kapolri. Kapolri menetapkan, pertama peningkatan RS Bhayangkara Polda Jambi menjadi RS Bhayangkara tingkat II.
Kedua, terkait susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit Bhayangkara Polri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit Polri.
"Hal-hal yang berhubungan dengan perkembangan keadaan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam keputusan tersendiri," tegasnya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 18 November 2021. (afm)
Bupati Tanjab Barat Tinjau Rumah Warga Program Bedah Rumah BAZNAS
Ketua Komisi III Albert Chaniago Hadiri Peringatan Hari Buruh di Tanjab Barat
FKIK UNJA Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional AMSA-Indonesia 2026 di Jambi
Sosok Inspiratif, KPK Beri Penghargaan kepada Pelapor Gratifikasi
Peserta PWN Jambi, Lakukan Kegiatan Bakti Fisik Renovasi Rumah Warga
Disdikbud Merangin Keluarkan Surat Larangan Bepergian Selama Masa Nataru



