JAMBERITA.COM - Guna mencegah kemungkinan lonjakan Covid-19 pada akhir Desember ini, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa keputusan. Salah satunya dengan meniadakan libur semester untuk sekolah.
Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin sudah mengeluarkan surat Nomor : 421.2/5349/Dikbud/2021 untuk menindaklanjuti surat intruksi Kemendagri dan surat edaran Kemendikbud Ristek.
Dalam surat tersebut, penekanan yang paling utama adalah ditiadakan libur semester I untuk SD dan SMP sederajat yang berada di wilayah Merangin. Selain itu, tidak diperkenankan bepergian selama periode natal dan tahun baru kecuali dalam keadaan genting dan sangat mendesak.
Selama proses tersebut, diharapkan membuat kegiatan ekstra kulikuler maupun pengembangan diri untuk siswa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 3 Januari penerimaan rapor untuk siswa dan 4 Desember sudah masuk pembelajaran Semester II.
Ketentuan yang sudah dibuat ini, harus di pedomani dan dilaksanakan serta dapat mengikuti semua petunjuk yang sudah disampaikan. (am)
Bupati Tanjab Barat Tinjau Rumah Warga Program Bedah Rumah BAZNAS
Ketua Komisi III Albert Chaniago Hadiri Peringatan Hari Buruh di Tanjab Barat
FKIK UNJA Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional AMSA-Indonesia 2026 di Jambi
Rapat Kerja HMI Cabang Jambi, Yasir Hasbi: Bahas Perkaderan Hingga Sikapi Isu Terkini
Tim Mobile Vaksinator Kodim 0421/Sarko Permudah Masyarakat Terima Vaksin
Polresta Jambi Gelar Vaksinasi 2 Hari Terpusat Di Polsek Telanaipura



