JAMBERITA.COM- Sidang terbuka Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menggelar acara pengambilan sumpah/ janji dan pelantikan advokat yang diikuti sebanyak 78 Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Selasa (23/11/2021).
Penyelenggaraan sumpah/janji advokat hari ini tetap memenuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Dimana, para calon advokat yang hari ini dilantik, wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield, sebelum memasuki ruangan sidang.
Dalam pidato sambutannya, wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional PERADI H. Sapriyanto Refa SH MH menyatakan bahwa profesi Advokat merupakan bagian dari sistem penegakan hukum di negara hukum Republik Indonesia.
"Profesi Advokat adalah mulia, dan eksistensinya telah diatur oleh Undang-Undang," katanta.
Oleh karena itu, Ia berpesan agar para Advokat dalam bekerja selalu ingat akan isi sumpahnya, serta memegang teguh kode etik dan integritasnya sebagai seorang Advokat dalam menegakkan hukum.
Adapun pelantikan advokat berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: W5-U/290/HK.00/11/2021 tertanggal 15 November 2021.
Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Jambi adalah Calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun Pengadilan Tinggi Jambi.(*/sm)
Jumat Ini, Puskesmas Di Jambi Buat Vaksinasi Khusus Ibu Hamil dan Menyusui
PPKM Level 3 Jelang Natal Dan Tahun Baru, Maulana: Upaya Pencegahan
Ingin Vaksin, Ini Jadwal Vaksinasi Untuk Masyarakat Kota Jambi
Hari ke-7 Ops Zebra Polda Jambi, 108 Angkutan Overload Ditindak


Duka di Balik Wafatnya Dokter Magang di Jambi : Menkes Janji Tak Boleh Ada Lagi Nyawa yang Gugur

