JAMBERITA.COM - Jelang hari natal dan tahun baru. Pemerintah pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara merata di seluruh Indonesia.
Wakil Walikota Jambi Maulana menjelaskan bahwa di Kota Jambi pemberlakuan akan dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
"Seluruh Indonesia diterapkan level 3. Artinya kita harus berhati-hati dalam mengahadapi libur natal dan tahun baru jangan sampai kita yang ada di level 2 atau 1 uforia mengadakan acara," jelasnya. Selasa, (23/11/2021).
Ia mengatakan, bahwa saat natal dan tahun baru berpotensi terjadi banyak acara krumunan massal dan mobilitas penduduk yang datang liburan dari luar kota.
"Sehingga terjadi gelombang ketiga. Ini lebih ditujukan untuk upaya pencegahan. Kami tentu pemerintah daerah. Tentunya meningkatkan kewaspadaan kita. Untuk mengikuti Intruksi Mendagri. Walaupun sekarang vaksin kita tinggi," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan pembatasan apa saja yang akan dilakukan. Maulana menyebutkan akan segera dikeluarkan edaran walikota.
"Apa yang ada di Intruksi Mendagri itu, akan diturunkan dalam bentuk aturan di daerah," pungkasnya. (sap)
UBR Jambi Sambut Ratusan Mahasiswa Baru, Komitmen Integritas : Anti Bullying & Bebas Narkoba!
Pemkot Jambi Serahkan Bantuan Rp141 Juta Kepada Korban Kebakaran
Prodi Sarjana Ilmu Gizi UBR Jambi Resmi Raih Akreditasi Unggul, Kaprodi Sampaikan Apresiasi Mendalam
Ingin Vaksin, Ini Jadwal Vaksinasi Untuk Masyarakat Kota Jambi
Hari ke-7 Ops Zebra Polda Jambi, 108 Angkutan Overload Ditindak
Tepat ! SAH Fokus Perjuangkan Pemerataan Imunisasi Di Indonesia
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027



