JAMBERITA.COM - Jelang hari natal dan tahun baru. Pemerintah pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara merata di seluruh Indonesia.
Wakil Walikota Jambi Maulana menjelaskan bahwa di Kota Jambi pemberlakuan akan dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
"Seluruh Indonesia diterapkan level 3. Artinya kita harus berhati-hati dalam mengahadapi libur natal dan tahun baru jangan sampai kita yang ada di level 2 atau 1 uforia mengadakan acara," jelasnya. Selasa, (23/11/2021).
Ia mengatakan, bahwa saat natal dan tahun baru berpotensi terjadi banyak acara krumunan massal dan mobilitas penduduk yang datang liburan dari luar kota.
"Sehingga terjadi gelombang ketiga. Ini lebih ditujukan untuk upaya pencegahan. Kami tentu pemerintah daerah. Tentunya meningkatkan kewaspadaan kita. Untuk mengikuti Intruksi Mendagri. Walaupun sekarang vaksin kita tinggi," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan pembatasan apa saja yang akan dilakukan. Maulana menyebutkan akan segera dikeluarkan edaran walikota.
"Apa yang ada di Intruksi Mendagri itu, akan diturunkan dalam bentuk aturan di daerah," pungkasnya. (sap)
Pledoi Eks Dirtek Tirta Mayang Jambi : Unsur PMH tak Terbukti, PH Minta Dibebaskan
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Tirta Mayang, PH : Pokok Perkara tak Terbukti, Minta Terdakwa Dibebaskan
Kejari Jambi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemuktahiran Pajak Daerah
Ingin Vaksin, Ini Jadwal Vaksinasi Untuk Masyarakat Kota Jambi
Hari ke-7 Ops Zebra Polda Jambi, 108 Angkutan Overload Ditindak
Tepat ! SAH Fokus Perjuangkan Pemerataan Imunisasi Di Indonesia
Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Jambi Terus Bergulir, Keterlibatan Kombespol H Didalami

