Digeruduk Mahasiswa Pertanyakan Prosedur Penyidikan KPU Tanjabtim, Ini Penjelasan Kejati



Selasa, 16 November 2021 - 21:34:36 WIB



JAMBERITA.COM- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Unjuk Rasa dari Aliansi Rakyat Jambi untuk Reformasi Kejaksaan menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kejaksaan Tinggi Jambi Selasa (16/11/2021).

Dalam orasinya, Nurman Sahdi selaku korlap menyampaikan dugaan arogansi yang dilakukan penyidik dalam perkara KPU Tanjabtim.

Mereka juga menuntut mendesak Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Jamwas, Komnas HAM untuk menindak dan menginvestigasi tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim.

Ia juga meminta Kajati Jambi untuk menyikapi tindakan tidak humanis dan kesewenang-wenangan serta arogansi Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim agar menghormati upaya hukum Praperadilan KPU Tanjabtim.

"Menuntut Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim memastikan hukum secara profesional dan humanis dengan prosedur hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang serta melanggar HAM,".

Saat orasi selesai diteriakan, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi yang turun menyapa adalah Lexy selaku Kasi Penerangan Hukum menjelaskan kepada peserta aksi unjuk rasa yang dipimpin Nurman.

Ia menyampaikan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah mengikuti kasus korupsi dana hibah KPU Tanjabtim.

"Kami jelaskan kasus ini sudah dilakukan penyidikan dengan 4 orang tersangka, 2 diantaranya benar sudah ditahan namun yang 2 masih DPO dikarenakan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik secara patut," katanya.

Oleh karena itu perlu dilakukan tindakan penjemputan dan semuanya sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Terhadap dua tersangka lainnya yang DPO memang hari ini mengajukan gugatan praperadilan. 

"Kejati akan memantau proses penyidikannya, jika ada bukti terkait ketidak profesionalan Jaksa dalam bertugas kami akan memberikan tindakan tegas hal ini sudah sesuai arahan Jaksa Agung" tegas Lexy.

Selain itu Asisten Intelijen Jufri juga menjelaskan saat ini Ketua KPU Tanjabtim melakukan Praperadilan. Ia menyampaikan bahwa sesuai keputusan MK dan MA seorang DPO tidak dapat mengajukan Praperadilan.

"Mari kita kawal kasus ini sampai ke persidangan" terang Jufri.(*/sm)





Artikel Rekomendasi