4 Terdakwa Suap Ketok Palu Dipindah ke Lapas II A Jambi



Selasa, 16 November 2021 - 14:34:52 WIB



Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBERITA.COM- Empat terdakwa kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 tiba di Lapas kelaa II A Jambi hari ini Senin (16/11/2021).

Sebelumnya, keempat mantan Anggota DPRD 2014- 2019 ditahan di Rutan KPK, Jakarta.

Keempat terdakwa adalah Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, Zainul Arfan dan Wiwid Iswara. Mereka sebelumnya sudah menjalani sidang melalui virtual dari Jakarta.

Penasehat hukum Wiwid Iswara, Ilhwan Kurniawan, mengatakan dua minggu lalu memang pihaknya mengajukan permohonan pemindahan terdakwa dari rutan KPK ke Lapas Jambi.

"Permohonannya kami ajukan tertulis pada saat setelah pelimpahan berkas ke Pengadilan. Alhamdulillah permohonan kita diterima oleh majelis hakim, hari ini dipindahkan ke Lapas," ujar Ilham.

Ditambah Ilham, saat ini kliennya dan tiga terdakwa lain sudah di Lapas Jambi. "Kita sudah konfirmasi dengan pihak Lapas, benar bahwa mereka sekarang sudah di Lapas," pungkas Ilham.(*/sm)





Artikel Rekomendasi