JAMBERITA.COM- Empat terdakwa kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 tiba di Lapas kelaa II A Jambi hari ini Senin (16/11/2021).
Sebelumnya, keempat mantan Anggota DPRD 2014- 2019 ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Keempat terdakwa adalah Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, Zainul Arfan dan Wiwid Iswara. Mereka sebelumnya sudah menjalani sidang melalui virtual dari Jakarta.
Penasehat hukum Wiwid Iswara, Ilhwan Kurniawan, mengatakan dua minggu lalu memang pihaknya mengajukan permohonan pemindahan terdakwa dari rutan KPK ke Lapas Jambi.
"Permohonannya kami ajukan tertulis pada saat setelah pelimpahan berkas ke Pengadilan. Alhamdulillah permohonan kita diterima oleh majelis hakim, hari ini dipindahkan ke Lapas," ujar Ilham.
Ditambah Ilham, saat ini kliennya dan tiga terdakwa lain sudah di Lapas Jambi. "Kita sudah konfirmasi dengan pihak Lapas, benar bahwa mereka sekarang sudah di Lapas," pungkas Ilham.(*/sm)
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Soal Laporan Pengacara KPU Tanjabtim ke Jamwas, Kejati: Tembusan Sudah Kami Terima
Usai Diperiksa KPK, Hilal Kembali Bantah Terima Uang Dari Kusnindar
Mangkir di Praperadilan Malah Lakukan Penangkapan, Kuasa Hukum KPU Tanjabtim: Kejari Sewenang-wenang
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?