Kampus Surganya Predator Seks



Selasa, 09 November 2021 - 08:16:17 WIB



Raya Januar Sinaga
Raya Januar Sinaga

Oleh: Raya Januar Sinaga*

 

Pelecehan dan kekerasan seksual merupakan masalah yang sudah menahun sejak negara Indonesia di jajah oleh bangsa asing hingga merdeka, bahkan hingga saat ini masih terjadi tanpa ada solusi yang berarti. Sudah berbagai strategi dikeluarkan oleh pemangku kepentingan dari membuat dan merevisi undang-undang , memberikan hukuman yang berat hingga hukuman kebiri juga dipilih sebagai langkah pemberantasan pelecehan dan kekerasan seksual. Namun dalam impelementasinya masih menuai kontroversi karena terjadinya pelanggaran hak azasi manusia didalamnya tetapi,langkah ini tetap dijadikan formula yang dianggap palinng jitu untuk memberantas pelecehan dan kekerasan seksual, begitupun hingga detik ini, kasus ini masih banyak terjadi lingkungan sekitar kita.

Baru – baru ini, patut juga untuk kita soroti adalah bahwa pelecehan dan kekerasan seksual juga terjadi di kampus-kampus yang ada negeri ini, entah hal apa yang mendasari hal ini terjadi. Kampus yang seharusnya merupakan garda terdepan negara, juga merupakan contoh bagi kalangan masyarakat luas ,karena kampus merupakan tempat orang-orang terdidik, dan bermoral sebagai motor penggerak negara ini dalam segala bidang salah satunya adalah pemberantasan pelecehan dan kekerasan seksual.

Pada faktanya, predator seks tak akan perduli dimana tempat ia akan beraksi karena oknum pelaku pelecehan seksual ternyata tidak hanya berasal dari masyarakarat awam. Dimana hari-hari ini kita juga mendengar melalui media massa bahwa predator seks ini juga berasal dari kalangan tenaga pendidik dan pemangku kepentingan yang ada dilingkungan kampus. Tapi kita sama-sama meyakini bahwa kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terekspos oleh media merupakan bagian terkecil dari banyaknya jumlah kasus yang ada didalam kampus.

Dalam beberapa kasus kita mendengar bahwa ada banyak mahasiswa/i yang mengalami pelecehan seksual ketika mengadakan bimbingan dengan tenaga pendidik maupun ketika ada urusan dengan para pemangku kepentingan yang ada didalam lingkungan kampus mereka, tetapi hanya sedikit dari mereka yang berani untuk bersuara, Hal ini bisa terjadi dikarenan para korban sangat takut untuk bersuara terhadap pelecahan dan kekerasan seksual yang mereka alami.

Adapun beberapa faktor pendukung yang mendasari hal ini terjadi karena kekuasaan dari tenaga pendidik dan pemangku kepentingan kampus yang terlalau absolut, khususnya dosen pembimbing tugas akhir karena dari beberapa kasus pelaku terbanyak merupakan dosen pembimbing tugas akhir dari para korban.

Dosen pembimbing memiliki fungsi yang sangat vital dimana hidup dan mati mahasiswa/i mutlak berada pada tangan dosen pembimbing mereka karena tidak adanya pengaturan yang jelas terkait dengan terkait bimbingan tugas akhir dalam mekanisme bimbingan, jumlah bimbingan, dan sanksi yang tegas terhadap dosen pembimbing yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai dosen pembimbing dengan baik.

Karena dalam beberapa kasus tanpa ada alasan yang jelas ada beberapa dosen pembimbing yang bersikap apatis yang mengakibatkan adanya beberapa mahasaswa/i yang terlambat dalam menyelesaikan perkuliahan mereka. Apalagi ketika mahasiswa/i tidak mengikuti keinginan dari dosen pembimbing mereka. Jadi sangat diperlukan mekanisme yang jelas terkait dengan bimbingan tugas akhir yang tidak menyerahkan seacara mutlak kepada dosen pembimbing.

Karena ada beberapa oknum dosen pembimbing yang tidak bermoral, dengan dalih mahasiswa/i yang tidak mengikuti kelakuan tidak bejat mereka akan dipersulit dalam menyelesaikan tugas akhir mereka sehingga banyak dari korban pelecehan dan kekerasan seksual takut untuk bersuara dan lebih memilih untuk bungkam, juga karena ketakutan menanggung rasa malu yang tentunya ini merupakan mispersepsi tidak sepatutnya seseorang menanggung rasa malu terhadap kejahatan yang ia tidak perbuat sebab ia merupakan korban atas kejahatan tersebut.

Juga para pelaku mengancam akan akan menggugat balik hingga mangancam akan melaporkan kepihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Seperti kita ketahui bahwa pelecehan dan kekerasan seksual tidak semata-mata harus melakukan perbuatan persetubuhan tetapi juga dengan hanya menyentuh bagian-bagian tertentu dari korbannya, melontarkan kalimat yang bermuatan tak senonoh baik yang dituliskan melalui aplikasi pesan percakapan ataupun dilontarkan secara langsung sudah termasuk kategori pelecehan dan kekerasan seksual.

Salah satu kendala yang dialami para korban pelecehan dan kekerasan seksual yakni sulit bagi mereka untuk membuktikan terkait dengan pecehan dan kekerasan seksual yang mereka alami karena pada dasarnya pelecehan dan kekerasan seksual tersebut terjadi secara spontan sehingga para mahasiswa/i belum memperisiapkan diri baik dengan melukukan antasipasi semisal dengan melakukan perekaman suara atapun video untuk memperkuat dalil mereka untuk menjerat para dosen pembimbing yang tidak bermoral yang melakukan perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual.

Dari sedikit kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang berhasil naik kemedia massa dan menjadi sorotan masyarakat kita juga melihat belum ada langkah tegas yang diambil oleh pihak kampus juga terkesan hanya ceremonial belaka. Bahkan para pemangku kepentingan kampus kompak untuk diam tak bergeming Ketika mengetahui hal ini terjadi entah hal apa yang mendasari para pemangku kepentingan kampus terkesan tutup mata.

Mungkingkankah kampus mengganggap kasus ini hanya sebatas aib kampus sehingga takut merusak citra dan akreditasi kampus tapi apakah hal itu sebanding dengan hak asasi para korban yang telah dilanggar atau mungkin mereka takut akan kehilangan jabatan yang saat ini mereka emban jikalau tindakan tersebut dilakukan para atasan mereka, dan mungkinkah tenaga pendidik dan seluruh pemangku kepentingan dikampus juga meliki jiwa korsa terhadap sahabat karib mereka didunia kerja sehingga takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan tetapi tentunya tindakan yang mereka lakukan merupakan perbuatan yang salah.

Sudah selayaknya kampus pro aktif membantu para korban pelecehan dan kekerasan seksual dengan membuka posko pengaduan yang bersifat rahasia, memberikan pendampingan hukum, terapi psikologis bagi korban agar tidak mengalami trauma, terlebih memberikan sanksi yang tegas kepada oknum predator seks yang bertopengkan tenaga pendidik, sehingga membuat para korban berikutnya lebih berani menyuarakan kebenaran bukan malah takut menganggap hal tersebut hanya akan percuma karena seperti buah simalakama.

Selain itu faktor yang sangat penting dalam pemberantasan pelecehan dan kekerasaaan seksual dilingkungan kampus dengan melakukan penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan koridornya. Pada dasarnya pelecehan dan kekerasan seksual merupakan delik biasa bukan delik aduan dalam konsep hukum pidana Indonesia, sehingga dalam hal penindakannya penegak hukumlah yang ditekankan untuk pro aktif untuk mengumpulkan alat bukti, namun pada kenyataannya penegak hukum kita terkesan pasif ketika menangani kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

Dalam prakteknya penindakan terhadap kasus pelecehan dan kekerasaan seksual penegak hukum terkesan seolah melakukan pembiaran atau bahkan terkesan memaksa para korban untuk melakukan pembuktian sendiri. Terkait pengumpulan alat bukti untuk dapat menjerat predator seks. Hal ini seperti gayung bersambut bagi oknum predator seks sehingga permasalahan ini menjadi lingkaran setan yang tak berujung mengakibatkan korban merasa melapor polisi tak berguna, layaknya seorang yang sedang kehilangan ayam lapor polisi menjadi kehilangan kambing, aib sudah kadung terpublikasi tapi tak ada solusi.
Masyarakat juga dituntut memiliki cara pandang baru dalam menyikapi para korban pelecehan dan kekerasan seksual dengan memberikan dukungan bukan malah menyudutkan dan membuli para korban, karena pada dasarnya mereka adalah korban jadi sudah layaknya kita memberikan dukungan agar para korban dapat bangkit Kembali untuk melanjutkan kehidupan.

Untuk memberantas pelecehan dan kekerasan seksual dilingkungan kampus perlu adanya semangat bersama dan sistem yang saling mendukung antara tenaga pendidik, pemangku kepentingan di kampus, penegak hukum, dan juga masyakarakat kalau menginginkan hal ini dapat teratasi setidaknya berkurang, tetapi kalau para pihak hanya mementingkan egosektoralnya masing-masing maka sampai kapanpun kampus akan tetap menjadi surganya predator seks.

 

Mahasiswa Fakultas Hukum Unja*



Artikel Rekomendasi