Gugatan Praperadilan KPU Tanjabtim Ditolak



Selasa, 02 November 2021 - 09:36:44 WIB



JAMBERITA.COM- Gugatan Praperadilan yang diajukan Sekretaris KPU Tanjabtim melawan Kejari Tanjabtim ditolak Pengadilan Negeri Muarasabak. Ini disampaikan dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Adji Prakoso, SH 

Adapun putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Muarasabak, Senin (1/11/2021).

"Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)," bunyi putusna hakim yang diunggah di laman www.pn-tanjabtimur.go.id.

Sebelumnya, dalam petitum yang diajukan ke Pengadilan KPU meminta agar Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timurberkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

kedua, Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print –18/L.5.18/Fd.1/09/2021 tanggal 15 September 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA.2020 tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Lalu, menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkaitdugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA.2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 58/Pen.Pid/2021/PN Tjt tanggal 28 September 2021 tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum.

Menyatakan tidak sah pengambilan (sita)data/dokumen/benda milik KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan tanda terima data/dokumen/benda pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 yang diterima oleh REYNOLD, SH pangkat Jaksa Muda.

Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan data/dokumen/benda yang telah diterima oleh REYNOLD, SH pangkat Jaksa Muda kepada Pemohon.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan proses penyidikandugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA.2020;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Sementara itu, Rifki Septino, kuasa hukum KPU Tanjabtim mengatakan pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut. Bahkan Rifki menyebut hakim main aman dalam mengambil keputusan.

 "Kami tidak puas dengan putusan ini, kami pribadi menilai hakim hanya main aman saja. Hanya mempertimbangkan formalitas saja," kata Rifki.

Untuk langkah selanjutnya, Rifki mengatakan kuasa hukum akan berkoordinasi dulu dengan pihak KPU Tanjabtim. "Kita koordinasi dulu," pungkasnya.(sm)




Artikel Rekomendasi